NUSAREPORT- Bungo, Jambi. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan ambulans di Kabupaten Bungo kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan dokumen STNK dan bukti pembayaran pajak yang diterima redaksi, satu unit ambulans jenis APV tercatat dikenakan pajak sebesar Rp 1.610.300, sementara ambulans jenis Toyota Hiace mencapai Rp 6.150.300 untuk masa pajak 2026. Besaran ini dinilai relatif tinggi untuk kendaraan yang menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan.

Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, penanganan keadaan darurat, serta kepentingan sosial non-komersial. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PKB yang sangat rendah bagi kendaraan layanan sosial, termasuk ambulans. Namun dalam praktiknya, penerapan tarif di daerah masih menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok.

Pengamat Kebijakan Publik di Bungo, Dr. Nanang Al Hidayat, SH., MH., menilai perbedaan tarif tersebut mencerminkan belum optimalnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perbedaan penerapan tarif antar daerah mencerminkan belum optimalnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, yang berimplikasi pada kepastian hukum dan rasa keadilan. Perlakuan tarif yang berbeda terhadap objek pajak dengan fungsi sosial yang sama berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta ketidakkonsistenan penerapan norma hukum,” tegasnya.di Muara Bungo ,Sabtu 14/2

Menurut Nanang, dalam perspektif hukum pajak daerah, penetapan tarif PKB harus berlandaskan asas legalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Kendaraan layanan sosial, khususnya ambulans yang mendukung pelayanan kesehatan, menjalankan fungsi publik yang bersifat non-komersial.

“Pembebanan tarif yang tidak proporsional berpotensi bertentangan dengan prinsip kepentingan umum dan konsep negara kesejahteraan. Negara seharusnya hadir untuk mempermudah akses layanan kesehatan, bukan justru membebani dengan pungutan yang tinggi,” jelasnya.

Kondisi ini turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan. Seorang sumber dari lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo menyebutkan bahwa beban pajak ambulans yang tinggi berpotensi mengganggu alokasi anggaran operasional, termasuk biaya perawatan, bahan bakar, serta kesiapsiagaan armada rujukan pasien.

Di sisi lain, SAMSAT dan pemerintah daerah terikat pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur besaran tarif PKB. Meski memiliki dasar hukum, kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar sejalan dengan semangat pelayanan publik dan perlindungan sosial.

Dr. Nanang mendorong Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD untuk meninjau kembali regulasi tarif PKB bagi kendaraan layanan sosial.

“Revisi kebijakan diperlukan guna memastikan harmonisasi regulasi, menjamin kepastian hukum, mewujudkan keadilan fiskal, serta tetap menjaga keberlanjutan pendapatan daerah tanpa menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” pungkasnya.

Publik berharap kebijakan pajak daerah dapat lebih berpihak pada kepentingan kemanusiaan, sehingga ambulans sebagai ujung tombak layanan kesehatan benar-benar mendapatkan perlakuan fiskal yang adil dan proporsional.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *