
NUSAREPORT – Jakarta, Upaya memperkuat budaya keselamatan kerja nasional memasuki babak baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) resmi membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan sinyal bahwa negara ingin memperluas akses kompetensi K3 secara lebih inklusif dan merata. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, keselamatan kerja harus menjadi fondasi transformasi industri yang berkelanjutan.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya, di Jakarta 16/2
Program ini hadir di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelatihan K3 yang selama ini biayanya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Dalam skema Kemnaker, peserta tidak dipungut biaya pembinaan. Namun, tetap diberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Secara substantif, pembinaan dirancang komprehensif. Materi mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan. Artinya, peserta tidak hanya mengejar sertifikat, tetapi juga dibekali kerangka berpikir sistematis dalam membangun budaya kerja aman.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Ismail Pakaya menyebut tingginya antusiasme masyarakat menjadi indikator bahwa kebutuhan terhadap sertifikasi K3 yang terjangkau dan kredibel sangat nyata. Target peserta yang semula 1.500 orang pun ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” katanya.
Kebijakan ini memperlihatkan dua dimensi penting. Pertama, aspek perlindungan tenaga kerja sebagai hak dasar. Kedua, aspek daya saing industri nasional yang menuntut standar keselamatan semakin tinggi di tengah dinamika global. Tanpa sistem K3 yang kuat, produktivitas dan keberlanjutan industri akan selalu berada dalam risiko.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum dijadwalkan berlangsung secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Tantangannya ke depan bukan hanya pada jumlah peserta, tetapi pada konsistensi implementasi K3 di lapangan.
Sebab pada akhirnya, keselamatan kerja bukan sekadar dokumen dan sertifikat, melainkan budaya yang hidup dalam setiap proses produksi.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”