
NUSAREPORT-Bungo-Jambi, Pemerintah resmi memberlakukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Februari 2025. Kebijakan ini menjadi fondasi baru tata kelola bantuan sosial karena untuk pertama kalinya negara menetapkan satu sistem data terintegrasi sebagai rujukan tunggal seluruh program perlindungan sosial lintas kementerian dan lembaga.
DTSEN dibangun dari integrasi berbagai basis data yang sebelumnya tersebar, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Bappenas/TNP2K, serta data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Seluruh data tersebut dipadankan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan satu individu hanya tercatat satu kali, mengurangi duplikasi, serta memperkuat akurasi sasaran.
Dalam struktur yang ditetapkan melalui Inpres tersebut, BPS berperan sebagai pengelola utama dan pengendali sistem DTSEN. Lembaga ini bertugas mengintegrasikan seluruh sumber data, melakukan pemadanan, menyusun peringkat kesejahteraan nasional dalam 10 kategori (desil 1–10), serta menyediakan data resmi bagi kementerian dan lembaga pengguna program perlindungan sosial. Dengan demikian, penentuan desil tidak lagi menjadi kewenangan kementerian teknis.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Adriany Gantina, menegaskan bahwa masih ada anggapan keliru yang menyebut DTSEN sepenuhnya dikelola Kementerian Sosial. Menurutnya, Kemensos pada dasarnya menghimpun data mentah dari pemerintah daerah yang dimulai melalui musyawarah desa, diteruskan ke dinas sosial kabupaten/kota, lalu diserahkan kepada BPS untuk diolah. “Penentuan desil 1 sampai 10 dilakukan oleh BPS, bukan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya, melalui kutipan di kanal youtube 16/2, Setelah diproses, hasilnya dikembalikan kepada kementerian dan lembaga untuk digunakan sesuai kebutuhan program, seperti PKH, BPNT, bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), hingga program perlindungan ketenagakerjaan.
Meski secara desain DTSEN terintegrasi di tingkat nasional, implementasinya sangat ditentukan oleh kualitas input di tingkat desa. Musyawarah desa menjadi pintu awal pengusulan, pembaruan, dan koreksi data warga. Di sinilah tantangan muncul. Tidak semua desa memiliki kapasitas administrasi dan literasi digital yang setara. Keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan, hingga pemahaman indikator kesejahteraan berpotensi memengaruhi ketepatan data yang diusulkan. Jika proses awal tidak akurat, maka hasil pengolahan statistik nasional pun dapat terdampak.
Risiko lain terletak pada dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala, namun perubahan mendadak seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan bisa saja belum tercatat dalam sistem. Akibatnya, posisi desil seseorang mungkin belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Karena itu, pembaruan berkala dan verifikasi lapangan menjadi elemen penting agar sistem tetap responsif.
Pemerintah menyediakan mekanisme keberatan bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai. Warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mengajukan perbaikan, yang kemudian diverifikasi melalui musyawarah desa dan pendamping sosial sebelum dikirim kembali ke sistem nasional. Jalur digital juga disediakan melalui portal resmi DTSEN dengan pengunggahan dokumen pendukung. Namun efektivitas mekanisme ini bergantung pada tingkat sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap hak koreksi data.
Pembentukan DTSEN melalui Inpres 4/2025 menjadi langkah strategis menuju kebijakan sosial berbasis satu data nasional yang presisi. Integrasi lintas kementerian, pengendalian statistik oleh BPS, serta dukungan infrastruktur data nasional memberikan fondasi teknis yang kuat. Namun keberhasilan akhirnya akan ditentukan oleh integritas di tingkat desa, akurasi pembaruan data, dan transparansi mekanisme koreksi. Integrasi telah dimulai, kini tantangannya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar menghadirkan keadilan sosial yang nyata bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”