
NUSAREPORT – Jakarta, Sebagian warga Kabupaten Jember dan Bondowoso, Jawa Timur, yang merupakan jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Dluror, memulai ibadah puasa Ramadhan lebih awal, yakni pada Selasa (17/2). Penetapan ini berbeda dengan ketentuan pemerintah dan sebagian besar organisasi Islam di Indonesia.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahfilud Dluror, KH Ali Wafa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan shalat tarawih pada Senin (16/2) malam dan memulai puasa keesokan harinya. Ribuan jamaah, alumni, serta warga di sekitar pesantren turut mengikuti penetapan tersebut.
“Kami sudah menjalankan tarawih pada Senin malam dan mulai hari ini berpuasa. Itu diikuti seluruh jamaah, alumni, dan masyarakat sekitar pondok,” ujar KH Ali Wafa di Jember.
Penentuan awal Ramadhan di lingkungan pesantren tersebut menggunakan sistem khumasi, yakni metode penghitungan berbasis lima hari, sebagaimana tercantum dalam kitab Nushatul Majaalis karya Syekh Abdurrahman As-Shufuri As-Syafi’i. Metode ini telah dijalankan secara turun-temurun selama hampir dua abad, tepatnya sejak tahun 1826.
Dalam sistem khumasi, awal Ramadhan ditentukan dengan menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya. Karena pada 2025 awal Ramadhan jatuh pada hari Jumat, maka lima hari berikutnya, Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa, menjadi dasar penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah bagi jamaah Mahfilud Dluror.
“Tradisi ini kami jalankan berdasarkan kitab salaf, tanpa menggunakan metode hisab dan rukyat sebagaimana yang dipakai pemerintah atau Muhammadiyah. Kami berharap perbedaan ini dapat dihormati, karena perbedaan adalah rahmat,” tutur KH Ali Wafa.
Sementara itu, Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2). Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat pada Selasa sore sebagai forum resmi penetapan awal Ramadhan bagi umat Islam di Indonesia, yang diawali dengan pemaparan data hisab dan pemantauan hilal.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, menilai potensi perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang mencerminkan kematangan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
“Potensinya tetap ada dan itu kita hormati. Perbedaan ini akan selalu ada dan tidak menjadi masalah, karena bagian dari ijtihad,” ujar Anwar di Jakarta.
Ia menegaskan, ruang perbedaan dalam persoalan penetapan awal puasa memang terbuka dalam Islam, selama disikapi dengan saling menghormati. Menurutnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti keputusan sidang isbat pemerintah, namun perbedaan sikap dari ormas maupun komunitas keagamaan lain harus tetap dihargai.
“Yang penting jangan sampai saling menyalahkan, apalagi sampai mengkafirkan hanya karena perbedaan penetapan awal Ramadhan,” tegasnya.
Fenomena perbedaan awal puasa ini kembali menegaskan wajah Islam Indonesia yang plural, toleran, dan berakar kuat pada tradisi keilmuan. Dalam keberagaman metode, semangat persatuan dan saling menghormati menjadi kunci menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat majemuk.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”