
NUSAREPORT-Bungo-Jambi, Skandal dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan dokumen perbankan mencuat ke ruang publik. Seorang nasabah Inisal AR menggugat Bank 9 Jambi senilai Rp1,24 miliar setelah dokumen jaminan kredit berupa arsip negara dinyatakan hilang di bawah penguasaan pihak bank.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 162/Pdt.G/2025/PN Jmb. Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp242 juta serta kerugian immateril senilai Rp1 miliar, ditambah permintaan uang paksa (dwangsom) sebesar 1 persen per hari apabila pihak bank terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
Kasus ini bermula pada Juni 2022, saat penggugat mengajukan kredit multiguna senilai Rp242 juta dengan menjaminkan dokumen kepegawaian negara, meliputi SK PNS, SK Capeg, dan dokumen Taspen. Seluruh dokumen asli tersebut diserahkan kepada pihak bank sebagai jaminan administrasi dan secara hukum berada dalam tanggung jawab penuh bank.
Namun, persoalan serius muncul pada 10 Maret 2025. Saat penggugat melunasi kredit lebih cepat dari jadwal dan hendak mengambil kembali dokumen jaminan, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut masih dalam proses pencarian. Setelah serangkaian mediasi, bank akhirnya mengakui bahwa dokumen jaminan asli telah hilang di bawah penguasaan mereka.
Hilangnya dokumen negara yang bersifat vital ini memantik kekhawatiran luas. Selain berpotensi menghambat administrasi kepegawaian, dokumen tersebut juga memuat data pribadi strategis yang rawan disalahgunakan. Risiko pemalsuan identitas, manipulasi data, hingga tindak kejahatan berbasis dokumen menjadi ancaman nyata.
Salah seorang Analis Intelijen di Kabupaten Bungo, sebut saja A , menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi tata kelola perbankan daerah. Menurutnya, kelalaian pengamanan dokumen strategis tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Ini bukan sekadar arsip yang hilang. Dokumen negara memuat identitas dan legitimasi hukum seseorang. Jika bocor atau disalahgunakan, dampaknya bisa merambat ke persoalan sosial, ekonomi, bahkan keamanan. Di sini, kelalaian berubah menjadi potensi ancaman,” tegas A.
Ia menambahkan, lemahnya manajemen arsip di lembaga keuangan dapat meruntuhkan kepercayaan publik, yang selama ini menjadi fondasi utama sistem perbankan. “Sekali kepercayaan runtuh, efeknya bisa sistemik. Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar pengamanan dokumen di sektor keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, pihak bank sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp5 juta. Namun, tawaran itu ditolak penggugat karena dinilai tidak sebanding dengan nilai dokumen, risiko hukum, serta dampak psikologis jangka panjang yang ditimbulkan.
“Dokumen ini tidak sekadar kertas. Ia melekat pada identitas, kehormatan, dan masa depan seseorang. Ketika hilang, rasa aman ikut terenggut,” demikian salah satu kutipan dalam dokumen gugatan.
Secara hukum, perkara ini berpijak pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta prinsip kehati-hatian perbankan yang mewajibkan bank mengelola, menyimpan, dan menjaga keamanan dokumen nasabah secara profesional dan bertanggung jawab.
Pengamat perbankan menilai, putusan pengadilan dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penguatan perlindungan konsumen jasa keuangan. Selain mendorong reformasi sistem pengelolaan arsip, kasus ini juga diharapkan mempertegas akuntabilitas lembaga keuangan dalam menjaga amanah nasabah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian kredibilitas bagi perbankan daerah. Publik menanti ketegasan pengadilan dalam menegakkan keadilan, sekaligus mendorong lahirnya tata kelola perbankan yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak nasabah.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”