
NUSAREPORT-Jakarta, Gelombang penolakan dari kalangan media massa nasional terhadap isi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terus menguat. Perjanjian yang ditandatangani pekan lalu di Washington DC itu dinilai berpotensi menggerus kedaulatan pers nasional serta mengancam keberlanjutan industri media di tengah dominasi raksasa platform digital global.
Sorotan tajam tertuju pada Pasal 3.3 ART, yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat memberikan dukungan kepada media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun mekanisme bagi hasil.
Klausul ini langsung menuai kecaman luas dari komunitas pers nasional. Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap tegas menolak pasal tersebut karena dinilai membuka ruang dominasi tanpa batas bagi perusahaan teknologi global seperti Google, Meta (Facebook), X, Yahoo, dan platform sejenis.
Ketua Umum SPS, Januar Arifin, menilai klausul tersebut berpotensi mematikan ekosistem pers nasional. Menurutnya, dominasi platform digital yang tidak diimbangi kewajiban kompensasi terhadap media lokal akan semakin memperlemah posisi perusahaan pers di tengah tekanan ekonomi digital.
“Ini bukan sekadar isu bisnis media, melainkan soal keadilan ekonomi, kedaulatan informasi, dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Jika pasal ini disahkan, maka industri pers nasional akan makin terjepit,” ujar Januar dalam pernyataan resminya.
Sikap serupa disampaikan AMSI yang menyebut Pasal 3.3 ART bertentangan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai regulasi Publisher Rights.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah secara tegas mewajibkan platform digital untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan pers Indonesia melalui berbagai skema, termasuk lisensi berbayar, bagi hasil iklan, berbagi data agregat pengguna, serta mekanisme lain yang disepakati bersama.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menegaskan bahwa kebijakan Publisher Rights merupakan langkah strategis negara untuk memperbaiki ketimpangan relasi antara media dan platform digital.
“Selama ini platform digital mengambil, mendistribusikan, dan memonetisasi konten jurnalistik tanpa memberikan imbal balik yang adil kepada produsen berita. Ini adalah praktik ekonomi yang timpang,” tegasnya.
Data Dewan Pers menunjukkan, dalam satu dekade terakhir, lebih dari 60 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform global, terutama Google dan Meta. Sementara pangsa media lokal terus menyusut, bahkan memicu gelombang efisiensi, pemutusan hubungan kerja, hingga penutupan media di berbagai daerah.
Menurut Dewan Pers, praktik agregasi berita oleh mesin pencari dan media sosial telah menjadikan perusahaan pers sekadar pemasok konten gratis. Di sisi lain, platform menikmati keuntungan besar dari iklan yang tampil di sekitar konten jurnalistik tersebut.
Kondisi ini menjadi latar belakang lahirnya Perpres No. 32 Tahun 2024, yang meniru model regulasi di sejumlah negara seperti Australia, Spanyol, Kanada, dan Prancis. Australia, misalnya, melalui News Media Bargaining Code berhasil memaksa Google dan Meta menyepakati pembayaran ratusan juta dolar AS kepada perusahaan pers nasional, sehingga menopang keberlanjutan industri media dan kualitas jurnalisme.
Namun, kalangan pers menilai kehadiran Pasal 3.3 ART justru menjadi pintu masuk bagi platform digital untuk menghindari kewajiban tersebut di Indonesia. Dengan dalih perjanjian perdagangan internasional, platform dapat menolak skema Publisher Rights yang telah diatur pemerintah.
Penolakan juga datang secara resmi dari Dewan Pers. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa Pasal 3.3 ART berpotensi serius melemahkan perlindungan terhadap industri media nasional.
“Kalau kita cermati, pasal ini secara langsung bertentangan dengan semangat Publisher Rights. Dalam konteks ini, memang lebih banyak suara yang menolak karena dampaknya sangat serius bagi keberlangsungan pers nasional,” ujar Abdul Manan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, regulasi nasional yang mengatur kewajiban platform digital mendukung media lokal merupakan kebijakan strategis untuk menyeimbangkan relasi ekonomi antara perusahaan pers dan raksasa teknologi global. Karena itu, pemerintah diminta menempatkan kepentingan nasional dan keberlanjutan demokrasi sebagai prioritas utama dalam setiap perjanjian dagang internasional.
Sementara itu, dari parlemen, Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional harus tunduk pada hukum nasional dan tidak boleh menggerus kedaulatan kebijakan strategis Indonesia, termasuk dalam sektor informasi dan media.
“Indonesia adalah negara berdaulat dan negara hukum. Setiap perjanjian dagang harus tunduk pada regulasi nasional dan tidak boleh mengorbankan kepentingan strategis bangsa,” kata Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, DPR akan mencermati secara ketat seluruh isi ART sebelum memberikan persetujuan ratifikasi, khususnya klausul yang menyangkut sektor digital dan media. Menurutnya, perlindungan terhadap industri pers nasional merupakan bagian integral dari menjaga demokrasi dan kedaulatan informasi bangsa.
Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim, menilai pasal tersebut berbahaya bagi masa depan jurnalisme nasional. Menurutnya, jurnalisme yang sehat hanya dapat tumbuh jika ekosistem bisnis pers terlindungi secara adil.
“Jika media terus dilemahkan, maka yang terancam bukan hanya perusahaan pers, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi berkualitas, akurat, dan independen,” kata Sasmito.
Atas dasar itu, komunitas pers nasional mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan ulang dengan pemerintah Amerika Serikat guna menghapus atau merevisi Pasal 3.3 ART. Selain itu, DPR RI diminta tidak gegabah meratifikasi perjanjian tersebut tanpa kajian mendalam terhadap dampaknya bagi industri media, demokrasi, dan kedaulatan informasi nasional.
Pengamat komunikasi dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Prof. Rhenald Kasali, menilai negara harus bersikap tegas dalam melindungi kepentingan strategis nasional di tengah tekanan globalisasi ekonomi digital.
“Perjanjian dagang tidak boleh mengorbankan kepentingan strategis bangsa. Industri pers adalah pilar demokrasi. Jika runtuh, maka yang rusak bukan hanya ekonomi, tetapi juga sistem demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan renegosiasi Pasal 3.3 ART. Namun tekanan dari komunitas pers dan publik diperkirakan akan terus menguat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya kedaulatan media di era ekonomi digital global.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”