
NUSAREPORT – Jakarta , Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mengedepankan perlindungan pengguna layanan telekomunikasi. Menurutnya, perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja justru memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas industri tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Wayan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (4/3/2026), terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pengaturan tarif memang dirancang sebagai titik temu antara mekanisme pasar dan fungsi pengendalian negara. Pemerintah, kata dia, tidak menetapkan tarif secara langsung kepada operator, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib dipatuhi penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.
“Negara hadir melalui formula dan parameter. Itu untuk memastikan tarif tetap rasional, kompetitif, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah diberi kewenangan tambahan untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah. DPR menilai kebijakan ini penting sebagai instrumen pengaman industri. Tanpa batasan tersebut, perang tarif antaroperator dikhawatirkan bisa terjadi dan berdampak pada penurunan kualitas layanan, terganggunya iklim investasi, hingga pada akhirnya merugikan konsumen.
DPR juga menanggapi dalil pemohon yang mengaitkan Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau hangusnya kuota internet. Wayan menegaskan, norma yang diuji tidak mengatur teknis layanan seperti masa berlaku kuota. Ketentuan itu semata mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif.
“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Itu berada pada ranah teknis layanan oleh penyelenggara dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Menurut DPR, Pasal 28 harus dibaca secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya. Dalam kerangka tersebut, regulasi dinilai telah membentuk keseimbangan antara perlindungan pengguna, keberlanjutan industri, dan terciptanya kompetisi yang sehat.
DPR berpandangan bahwa pendekatan yang digunakan selaras dengan paradigma light touch regulation. Artinya, pemerintah berperan mengawasi dan menetapkan batas bila diperlukan, tanpa terlalu masuk ke aspek operasional teknis perusahaan telekomunikasi.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR juga rutin menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada konektivitas digital.
Di akhir keterangannya, DPR menyatakan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”