NUSAREPORT-Jakarta, Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat di ruang publik. Namun kalangan akademisi menilai gagasan tersebut justru berpotensi menjadi langkah mundur dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menegaskan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan model yang paling tepat secara konstitusional.

Menurut Edi, berbagai kajian akademis yang dilakukan menunjukkan bahwa struktur kelembagaan tersebut telah sesuai dengan sistem hukum tata negara Indonesia. Dalam desain pemerintahan saat ini, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, sehingga garis komando dan akuntabilitas institusi tetap terjaga.

“Berdasarkan kajian-kajian akademis yang kami lakukan, tidak ada yang lebih baik dari itu. Kedudukan Polri ini sudah sesuai dengan hukum tata negara Indonesia,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 8/3

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menjadi narasumber dalam webinar nasional bertema Kedudukan Polri dalam Kacamata Akademik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, Edi menyoroti munculnya kembali gagasan yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, ide tersebut tidak sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah mengalami reformasi kelembagaan sejak akhir 1990-an.

Ia menilai, di berbagai negara memang terdapat model penempatan kepolisian yang berbeda-beda. Namun dalam konteks Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden dirancang untuk menjaga independensi institusi penegak hukum sekaligus memastikan efektivitas koordinasi dalam sistem pemerintahan.

“Pemikiran Polri berada di bawah kementerian sudah usang serta sangat jauh mundur ke belakang,” ujar Edi, yang juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku mengenai hukum kepolisian dan politik hukum kepolisian.

Edi juga menanggapi wacana lain yang mengusulkan agar pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cukup dilakukan oleh Presiden tanpa melalui persetujuan parlemen. Menurutnya, usulan tersebut kurang tepat karena dapat mengurangi mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengangkatan Kapolri oleh Presiden tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.

“Pemilihan Kapolri tetap harus meminta persetujuan DPR agar ada kontrolnya,” kata Edi, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012–2016.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Amikom Purwokerto, Kurniawan Tri Wibowo. Ia menilai kedudukan Polri di bawah Presiden telah teruji dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini.

Menurut Kurniawan, evaluasi terhadap institusi kepolisian seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalitas dan pembenahan internal lembaga, bukan pada perubahan struktur kelembagaannya.

“Kalau ada kekurangan, tentu itulah yang harus kita benahi, bukan kedudukannya,” ujarnya.

Diskusi yang diikuti mahasiswa serta praktisi hukum tersebut dipandu oleh moderator Alfahrizal dan menjadi ruang akademik untuk membahas kembali posisi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di tengah berkembangnya berbagai wacana reformulasi kelembagaan aparat penegak hukum.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *