
NUSAREPORT-Jakarta, Pemerintah pusat mulai mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan indeks khusus yang dapat mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap perlindungan anak dari ancaman sistem elektronik.
Gagasan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta, Rabu.11/3, Menurut Tito, kehadiran indeks tersebut dapat menjadi instrumen yang mendorong kompetisi positif antar daerah agar semakin serius membangun sistem perlindungan anak di era digital.
Ia menilai, dengan adanya indeks tersebut, pemerintah daerah akan terdorong untuk meningkatkan kinerja dan inovasi kebijakan agar tidak berada pada peringkat terbawah. “Indeks daerah peduli perlindungan anak dari bahaya atau dampak negatif sistem elektronik ini akan membuat daerah-daerah berlomba. Tidak ada daerah yang ingin berada di posisi bawah,” ujarnya.
Selain mendorong pembentukan indeks, pemerintah juga memastikan implementasi PP Tunas dapat terintegrasi ke dalam program pembangunan daerah. Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam berbagai dokumen perencanaan pemerintah daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Dengan cara ini, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi agenda nasional, tetapi juga menjadi prioritas kebijakan di tingkat daerah.
Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah agar implementasi kebijakan tersebut dapat memanfaatkan kearifan lokal. Tito mencontohkan daerah yang memiliki sistem adat kuat dapat menjadikan nilai-nilai budaya sebagai pendekatan edukatif dalam mengarahkan anak-anak menggunakan sistem elektronik secara bijak.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kinerja seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang mencakup 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut akan memperoleh penghargaan, sementara daerah yang dinilai stagnan akan menjadi perhatian dalam evaluasi pemerintah pusat.
Tito juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi daerah yang mampu mengimplementasikan PP Tunas secara optimal. Skema insentif tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas kementerian.
Di sisi lain, sektor pendidikan juga diposisikan sebagai garda depan dalam sosialisasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengirimkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperkenalkan kebijakan tersebut kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas. Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai bagian dari upaya memperkuat lingkungan pendidikan yang melindungi anak.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut bertujuan membangun budaya sekolah yang mendorong terciptanya suasana saling menghormati, saling memuliakan, dan saling mendukung keberhasilan belajar sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak. Budaya sekolah itu dikembangkan melalui tata kelola yang baik, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi seluruh warga sekolah dengan mengedepankan prinsip humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminatif, inklusif, kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi implementasi PP Tunas tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat kabinet, antara lain Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Keterlibatan berbagai kementerian tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan pendidikan, keluarga, serta nilai sosial dan budaya. Melalui implementasi PP Tunas yang terintegrasi dari pusat hingga daerah, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”