NUSAREPORT-Jakarta,  Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) mendesak penghentian dugaan aliran pendanaan asing kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang dinilai berpotensi memengaruhi dinamika sosial, politik, dan ekonomi nasional.

Massa memulai aksi di depan Kedubes AS dengan membawa sejumlah poster dan menyampaikan orasi secara bergantian. Dalam tuntutannya, mereka meminta Pemerintah Amerika Serikat menghentikan segala bentuk pendanaan yang disebut disalurkan tanpa izin melalui jaringan LSM asing.

Koordinator GPNI, Fandri, menilai pemerintah belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan terhadap lembaga asing yang beroperasi atau menyalurkan dukungan dana di Indonesia.

“Negara terkesan takut untuk menegakkan hukum untuk lembaga asing yang menyalurkan dana ke LSM di Indonesia,” kata Fandri dalam orasinya.

Menurutnya, isu pendanaan asing tidak bisa dipandang semata sebagai dukungan program sosial, melainkan juga harus dilihat dari aspek transparansi, legalitas, dan dampaknya terhadap kedaulatan negara. Karena itu, GPNI meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas lembaga asing berjalan sesuai regulasi nasional.

Selain mendesak penghentian dugaan aliran dana tersebut, massa juga meminta Pemerintah Amerika Serikat menghormati kedaulatan Republik Indonesia dan tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas organisasi yang dinilai berpotensi mencampuri urusan dalam negeri.

Aksi di depan Kedubes AS ditutup dengan pembakaran topeng bergambar George Soros dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Simbol tersebut disebut sebagai bentuk protes terhadap sikap Pemerintah AS yang dinilai tidak sensitif terhadap isu kedaulatan Indonesia.

Setelah itu, massa bergerak menuju kantor Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan penyampaian aspirasi. Di lokasi kedua, mereka mendesak pemerintah agar bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh eksternal yang dianggap berpotensi mengancam kepentingan nasional.

Aksi ini mengemuka setelah beredarnya laporan mengenai dugaan bocornya dokumen internal Open Society Foundations (OSF). Mengutip media internasional The Sunday Guardian, lembaga tersebut disebut mengalokasikan dana sekitar 1,8 juta dolar AS atau setara kurang lebih Rp28 miliar kepada jaringan LSM di Indonesia.

Dalam laporan tersebut, dana dikabarkan digunakan untuk sejumlah program, mulai dari mobilisasi akar rumput, penguatan kepemimpinan pemuda, pemantauan proses pengambilan keputusan, hingga peningkatan keterlibatan kelompok masyarakat seperti aktivis, akademisi, dan tokoh agama.

Di sisi lain, pengamat tata kelola publik menilai isu pendanaan asing terhadap organisasi masyarakat sipil perlu disikapi secara proporsional. Pengawasan terhadap sumber dana lembaga nonpemerintah merupakan bagian penting dari transparansi demokrasi, namun setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan verifikasi fakta dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *