
NUSAREPORT-Bungo, Selasa 28 April 2026,- “Data yang lebih baik adalah langkah pertama penegakan keadilan,” demikian ungkapan Hans Rosling, statistikawan asal Swedia yang dikenal luas karena pendekatan berbasis data dalam membaca realitas sosial. Dalam konteks Indonesia hari ini, pernyataan tersebut menemukan relevansinya di tengah upaya negara membangun sistem data sosial yang lebih terpadu dan akurat.
Pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting. Karut-marut tata kelola data nasional telah menyebabkan berbagai program bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran. Tumpang tindih data, pembaruan yang lambat, hingga lemahnya verifikasi di lapangan membuat distribusi bantuan sering melenceng dari tujuan awalnya.
Hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 menjadi bukti nyata. Dari sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat yang disurvei, sekitar 1,9 juta keluarga dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan kebocoran kebijakan yang selama ini terjadi.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) patut dipandang sebagai langkah strategis. DTSEN merupakan terobosan pemerintah yang melibatkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, BPS, Kementerian Sosial, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Lebih dari sekadar inovasi teknis, DTSEN menandai pergeseran penting dalam tata kelola data: dari pendekatan administratif menuju pendekatan statistik yang lebih presisi dan objektif. Dengan metodologi sensus dan survei yang kuat, BPS memberikan fondasi yang lebih kredibel dalam memastikan data bansos berbasis kondisi riil masyarakat.
Selama bertahun-tahun, distribusi bansos di Indonesia kerap terjebak dalam logika “asal salur”. Ketika akurasi data lemah, bansos mudah berubah fungsi, dari instrumen keadilan sosial menjadi alat distribusi kepentingan. Dalam situasi seperti ini, relasi patronase tumbuh subur, di mana akses terhadap bantuan sering kali ditentukan oleh kedekatan, bukan kebutuhan.
DTSEN hadir sebagai koreksi struktural atas persoalan tersebut. Sistem ini mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, hingga indikator sosial ekonomi berbasis survei. Tujuannya jelas: menghadirkan basis data nasional yang dinamis, terverifikasi, dan mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat secara lebih cepat.
Per April 2026, DTSEN Triwulan II telah dimutakhirkan dan disinkronisasikan ke dalam sistem Siks-NG sebagai acuan utama penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua. Ini menunjukkan bahwa DTSEN tidak lagi sebatas konsep, melainkan sudah masuk pada tahap implementasi.
Namun demikian, penyusunan DTSEN bukan tanpa tantangan. Kompleksitas integrasi data lintas kementerian dan daerah menghadirkan persoalan teknis seperti duplikasi data, perbedaan variabel, hingga kualitas data yang tidak merata antarwilayah.
Dalam konteks daerah, termasuk Kabupaten Bungo, persoalan ini menjadi semakin krusial. Di tingkat lokal, praktik penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran sering kali dipengaruhi oleh lemahnya validasi data dan masih kuatnya relasi sosial-politik berbasis kedekatan.
Karena itu, menjadi keharusan bahwa tujuan negara dalam memberikan bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan secara nyata. Ketepatan sasaran bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Di Kabupaten Bungo, implementasi DTSEN harus dimaknai sebagai momentum pembenahan serius. Pemerintah daerah, perangkat desa, hingga pendamping sosial perlu dilibatkan secara aktif dalam proses validasi dan pemutakhiran data. Tanpa keterlibatan aktor lokal, akurasi data nasional tidak akan pernah benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Selain itu, pengawasan menjadi faktor kunci. Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperkuat.
Pertama, diperlukan otoritas pengelola data yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan audit dan verifikasi secara berkala.
Kedua, transparansi harus dijamin, termasuk memberikan akses kepada masyarakat untuk memeriksa statusnya dalam sistem serta mengajukan koreksi jika terjadi kesalahan.
Ketiga, partisipasi publik harus diperluas dengan melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
Integrasi dengan teknologi digital, seperti pemantauan berbasis real-time dan analisis data, juga dapat menjadi instrumen penting untuk mendeteksi anomali secara cepat dan mencegah potensi penyimpangan.
Pada akhirnya, keberhasilan DTSEN tidak diukur dari kecanggihan sistemnya semata, melainkan dari dampaknya terhadap masyarakat. Apakah bansos benar-benar sampai kepada yang berhak ? Apakah angka kemiskinan menurun ? Dan yang tidak kalah penting, apakah kepercayaan publik terhadap negara meningkat ?
DTSEN membuka peluang besar untuk memutus rantai patronase dan mempercepat pemerataan kesejahteraan, termasuk di Kabupaten Bungo. Namun, sebagaimana diingatkan Hans Rosling, data hanyalah langkah awal.
Tanpa komitmen politik yang kuat, tata kelola yang akuntabel, serta pengawasan yang konsisten, data yang sama bisa kembali menjadi alat reproduksi ketimpangan.
Di titik inilah ujian sesungguhnya: apakah kita sungguh menjadikan data sebagai fondasi keadilan sosial, atau hanya sebagai simbol modernitas kebijakan yang belum tentu bekerja di lapangan. (*Budi Prasetyo, Pernah jadi Tukang Sensus)