Oleh : Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H.
(Peneliti SDGs Center/Dosen IAK Setih Setio/Advokat Peradi)

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Aset daerah bukan sekadar kekayaan yang tercatat dalam neraca pemerintah, melainkan instrumen yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hukum, serta mengedepankan kepentingan publik.
Belakangan ini muncul perhatian publik terkait adanya permohonan hibah tanah oleh Kejaksaan Negeri Bungo kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk pembangunan perumahan bagi jaksa. Pada dasarnya, kebutuhan akan sarana dan prasarana penunjang tugas aparat penegak hukum merupakan hal yang wajar dan patut didukung. Namun demikian, dalam negara hukum, setiap kebutuhan institusi pemerintah tetap harus dipenuhi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan menjadi menarik untuk dikaji ketika tanah yang dimohonkan tersebut ternyata merupakan aset yang berada dalam penguasaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dan di atasnya telah berdiri bangunan perumahan pegawai yang selama ini digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan. Lebih jauh lagi, berkembang informasi bahwa sebelum Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil keputusan mengenai permohonan hibah tersebut, telah dilakukan pemasangan patok pada lokasi yang dimohonkan oleh pihak Kejaksaan Negeri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, permasalahan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan lahan bagi suatu instansi, tetapi menyangkut prinsip legalitas, kewenangan pemerintahan, perlindungan aset publik, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan asas legalitas sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan pemerintahan. Asas ini menghendaki agar setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan memiliki dasar kewenangan yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pengelolaan aset daerah, prinsip tersebut memperoleh pengaturan yang cukup ketat karena aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan publik yang berasal dari uang rakyat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sebagian ketentuannya telah disempurnakan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, hibah merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang secara hukum memang diperbolehkan. Namun hibah bukanlah proses yang dapat dilakukan secara sederhana atau hanya berdasarkan kesepakatan antarinstansi. Hibah harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif maupun administratif yang ketat karena mengakibatkan berkurangnya kekayaan daerah.
Salah satu prinsip yang sangat penting dalam ketentuan tersebut adalah bahwa aset yang akan dihibahkan pada dasarnya tidak lagi digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Ketentuan ini lahir dari pemikiran bahwa kepentingan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan aset daerah. Dengan kata lain, selama suatu aset masih digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, maka aset tersebut tidak semestinya dialihkan kepada pihak lain.
Apabila fakta yang berkembang benar bahwa tanah yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Bungo masih digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dan di atasnya terdapat perumahan pegawai yang masih berfungsi, maka dari perspektif hukum administrasi negara terdapat persoalan mendasar yang perlu diperhatikan. Tanah dan bangunan tersebut masih memiliki fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, khususnya bidang kesehatan. Dengan demikian, syarat utama untuk melakukan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan patut dipertanyakan apakah telah terpenuhi atau belum.
Dalam sistem pengelolaan Barang Milik Daerah, Dinas Kesehatan berkedudukan sebagai pengguna barang. Kedudukan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mengandung kewenangan dan tanggung jawab hukum untuk menggunakan, memelihara, mengamankan, dan mempertanggungjawabkan aset yang berada dalam penguasaannya. Oleh karena itu, setiap rencana pemindahtanganan aset yang masih berada dalam penggunaan Dinas Kesehatan semestinya melibatkan perangkat daerah tersebut secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Apabila benar bahwa Dinas Kesehatan belum mengetahui atau belum pernah dilibatkan dalam pembahasan mengenai rencana hibah tersebut, maka hal itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya aspek prosedural dalam proses pengelolaan aset daerah. Dalam hukum administrasi negara, prosedur bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari jaminan perlindungan hukum dan sarana untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah diambil secara objektif, transparan, dan berdasarkan data yang lengkap.
Lebih lanjut, perlu dipahami bahwa permohonan hibah yang diajukan oleh suatu instansi tidak secara otomatis menimbulkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengabulkannya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah aset yang dimohonkan masih diperlukan untuk kepentingan daerah, apakah pemindahtanganannya akan mengganggu pelayanan publik, dan apakah seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam konteks inilah tindakan pemasangan patok sebelum adanya keputusan resmi pemerintah daerah menjadi menarik untuk dicermati. Secara hukum, selama belum ada keputusan hibah, belum ada penyerahan aset, dan belum ada perubahan status hukum atas tanah tersebut, maka aset dimaksud tetap merupakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tindakan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah proses pengalihan hak telah selesai berpotensi menimbulkan persoalan dari sudut pandang kepastian hukum.
Dalam teori hukum administrasi negara dikenal Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang antara lain meliputi asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. Asas kepastian hukum menghendaki agar setiap tindakan pemerintahan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang benar. Sementara asas kecermatan menuntut agar setiap keputusan atau tindakan didasarkan pada pemeriksaan fakta dan data yang memadai.
Apabila suatu tindakan dilakukan sebelum seluruh proses administratif selesai, maka potensi munculnya ketidakpastian hukum menjadi semakin besar. Kondisi demikian tentu tidak menguntungkan bagi siapa pun, baik bagi pemerintah daerah, instansi yang mengajukan hibah, maupun masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari aset publik tersebut.
Lebih jauh lagi, aset yang saat ini digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat kuat. Pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban menjaga aset tersebut sebagai kekayaan daerah, tetapi juga harus memastikan bahwa keberadaannya tetap dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat. Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), kepentingan pelayanan publik harus ditempatkan di atas kepentingan administratif sektoral masing-masing institusi.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini semestinya dilakukan melalui pendekatan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Bungo perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum tanah dan bangunan yang dimohonkan, menilai tingkat kebutuhan Dinas Kesehatan terhadap aset tersebut, serta memastikan bahwa seluruh prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, instansi yang mengajukan hibah juga perlu menghormati proses administrasi pemerintahan daerah dan menunggu keputusan resmi yang diambil melalui mekanisme yang sah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang membutuhkan tanah atau siapa yang lebih berhak menguasainya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana prinsip negara hukum ditegakkan dalam pengelolaan aset publik. Setiap aset daerah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pemindahtanganan aset daerah harus didasarkan pada hukum, dilakukan secara transparan, dan benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik sebagai tujuan utamanya.
Dengan demikian, apabila tanah yang dimohonkan masih digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Dinas Kesehatan serta pelayanan kesehatan masyarakat, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan alasan administratif yang kuat untuk mempertahankan aset tersebut. Sebaliknya, apabila di kemudian hari terbukti bahwa aset tersebut sudah tidak diperlukan lagi dan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, maka mekanisme hibah dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sinilah hukum administrasi negara berperan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusi pemerintah dan perlindungan kepentingan publik.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data,Berpijak pada Fakta”