NUSAREPORT-Jakarta,- Persoalan belum dibayarkannya tunjangan perangkat desa akibat kendala sistem pelaporan administrasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memantik sorotan tajam dari DPR. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan negara tidak boleh menjadikan kelemahan sistem sebagai alasan menahan hak aparatur desa.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V bersama Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026). Agenda rapat mencakup evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan program kerja 2026.

Lasarus mengaku menerima sejumlah pengaduan dari desa-desa terkait tunjangan yang belum dicairkan. Ia menilai, jika persoalan terletak pada sistem pelaporan administrasi, maka yang harus dibenahi adalah mekanismenya, bukan justru menghentikan pembayaran.

“Kalau sistem pelaporan itu yang bermasalah, sistem pelaporan diperbaiki. Jangan tunjangan perangkat yang tidak dibayar, Pak Menteri,” tegas Lasarus di hadapan Menteri Desa PDT Yandri Susanto.

Dalam tata kelola dana desa, pemerintah memang menuntut akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan yang tertib. Namun, Lasarus mengingatkan bahwa problem administratif di tingkat desa tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pelanggaran, apalagi jika bersifat teknis.

“Hal yang bersifat teknis di masyarakat desa ini harus kita maklumi. Masih perlu tuntunan dan bimbingan dari pemerintah, supaya akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan negara bisa sesuai aturan, selama tidak ada korupsi dana desa,” ujarnya.

Pernyataan ini menyoroti dilema klasik dalam tata kelola pemerintahan: antara disiplin administrasi dan keadilan bagi aparatur pelaksana. Desa sebagai entitas pemerintahan paling dekat dengan masyarakat masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas teknis. Digitalisasi sistem pelaporan dan integrasi data memang bertujuan memperkuat pengawasan, tetapi tanpa pendampingan yang memadai, risiko kesalahan administratif tetap terbuka.

Lasarus juga mempertanyakan pendekatan kebijakan yang berdampak menyeluruh. Tidak semua perangkat desa terlibat langsung dalam proses pelaporan, namun kebijakan penundaan tunjangan bisa berimbas kepada seluruh aparatur.

“Soal pelaporan kan belum tentu yang bekerja ini yang melaporkan. Jadi kenapa semua perangkat kena tidak dibayar? Ini masalah menurut saya,” katanya.

Secara regulatif, tunjangan perangkat desa merupakan bagian dari hak keuangan yang melekat pada jabatan dan fungsi pelayanan publik di tingkat desa. Negara, melalui mekanisme APBN dan transfer ke daerah, memiliki kewajiban memastikan hak tersebut tersalurkan sesuai ketentuan. Jika terjadi kendala administratif, prinsip pembinaan dan koreksi sistem seharusnya lebih dikedepankan ketimbang sanksi kolektif.

Di sisi lain, pemerintah tentu berkepentingan menjaga integritas pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah secara nasional. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyimpangan. Namun, penguatan sistem seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak aparatur yang bekerja di lapangan.

Atas dasar itu, Komisi V mendesak agar tunjangan yang tertunda segera dibayarkan. “Kalau memang masih ada perangkat desa yang tidak dibayar haknya, saya minta itu segera dibayarkan oleh negara, karena mereka sudah bekerja,” pungkas Lasarus.

Kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya membangun sistem yang canggih, tetapi juga memastikan sistem tersebut adil, adaptif, dan tidak mengorbankan mereka yang berada di garis depan pelayanan publik. Ketika sistem bermasalah, yang harus diperbaiki adalah mekanismenya, bukan hak warga negara yang telah menjalankan kewajibannya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *