NUSAREPORT- Bungo-Jambi, KPK baru saja “membunyikan alarm” untuk dunia pendidikan. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, instrumen yang digunakan sejak 2021 untuk memotret risiko korupsi sekaligus mengukur seberapa efektif pendidikan antikorupsi dijalankan, KPK menemukan pola kecurangan yang bukan sekadar sporadis, melainkan sudah menyentuh hal-hal yang seharusnya paling dijaga di sekolah: kejujuran akademik, tata kelola anggaran, dan keterbukaan kepada publik.

Dalam SPI Pendidikan 2024 yang melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden, skor Indeks Integritas Pendidikan nasional berada di angka 69,5. Angka ini menjadi semacam rapor bersama: cukup untuk menunjukkan adanya upaya, tetapi belum cukup kuat untuk menutup celah yang kerap menjadi pintu masuk penyimpangan.

Yang paling mengusik, temuan KPK menyentuh ruang yang selama ini dianggap “suci” dalam pendidikan, proses pembentukan karakter. Pertama, soal plagiarisme akademik. Sebanyak 43 persen satuan pendidikan disebut mengalami kasus plagiarisme dalam penulisan jurnal ilmiah oleh tenaga pendidik. Plagiarisme bukan sekadar pelanggaran etika menulis; ia merusak fondasi budaya ilmiah. Ketika guru yang mestinya menjadi teladan terjebak pada praktik menyalin karya orang lain, pesan yang diterima murid menjadi kabur: bahwa hasil bisa lebih penting daripada proses. Dalam jangka panjang, ini membunuh rasa ingin tahu, mengerdilkan kreativitas, dan melahirkan generasi yang terbiasa mencari jalan pintas.

Kedua, soal penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SPI mencatat 46 persen penyalahgunaan Dana BOS terjadi dalam bentuk penggelembungan biaya (mark-up). Di atas kertas, mark-up terlihat “administratif”. Namun dampaknya sangat nyata: dana yang seharusnya menjadi buku, peningkatan layanan belajar, dukungan kegiatan siswa, atau perbaikan sarana, justru bocor di tengah jalan. Ini bukan hanya soal uang negara, melainkan juga soal hak belajar anak-anak yang diam-diam terpangkas.

Ketiga, soal transparansi. Sebanyak 51 persen satuan pendidikan dinilai tidak transparan terkait biaya sekolah, sumbangan, dan berbagai kegiatan lainnya. Ketertutupan biaya sering kali menjadi lahan subur bagi pungutan tak jelas, kesepakatan di ruang belakang, hingga normalisasi “yang penting jalan”. Padahal, transparansi adalah rem paling sederhana dalam pencegahan korupsi: ketika informasi terbuka, ruang negosiasi gelap menyempit, dan pengawasan publik punya pijakan.

Di sinilah ironi itu terasa tajam. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar tentang benar dan salah, tetapi sistemnya masih menyisakan banyak celah untuk praktik yang justru mengajarkan kebalikannya. Karena itu, SPI tidak berhenti sebagai laporan; ia dimaksudkan sebagai bahan evaluasi bagi instansi pembina satuan pendidikan untuk menutup celah korupsi sekaligus membangun lingkungan belajar yang lebih berintegritas.

Sejumlah instansi pembina satuan pendidikan pun mulai bergerak. Hingga 26 Februari 2026, progres perbaikan tercatat sebagai berikut: 41,78 persen instansi (488 dari 1.168) telah membuat Rencana Tindak Lanjut; 29,37 persen (343 dari 1.168) telah melaporkan minimal satu pelaksanaan tindak lanjut; dan 18,84 persen (220 dari 1.168) telah melaporkan seluruh pelaksanaan tindak lanjut yang direncanakan. Total ada 2.935 implementasi tindak lanjut yang dibuat, dengan 1.571 di antaranya sudah dilaporkan. Angka-angka ini menunjukkan satu hal: kesadaran mulai tumbuh, tetapi pekerjaan rumahnya masih panjang—terutama pada tahap eksekusi dan pelaporan yang konsisten.

Menariknya, beberapa daerah sepanjang 2025 memperlihatkan contoh yang konkret dan relatif “membumi”, bukan sekadar jargon. Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, misalnya, menerapkan sistem penerimaan murid baru berbasis digital untuk menghapus praktik “titipan” dan memastikan seleksi berbasis merit akademik. Di Provinsi Jambi, teknologi informasi dimanfaatkan dalam pembelajaran kolaboratif untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, sebuah pendekatan yang menyasar akar masalah kualitas, karena integritas sering kali runtuh ketika kompetensi dan sistem pendukungnya rapuh. Di Kabupaten Tanah Laut, diterbitkan aturan tegas yang melarang sekolah menjual buku pelajaran atau perlengkapan serta tidak mewajibkan pembelian seragam baru pada tahun ajaran baru, langkah yang menutup ruang “bisnis sekolah” yang kerap menekan orang tua. Sementara itu, Kabupaten Sumedang menyusun regulasi dan kebijakan anti-gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan hari besar keagamaan, isu yang sering dianggap tradisi, padahal dapat menjadi pintu normalisasi pemberian.

Rangkaian temuan dan respons ini memberi pelajaran penting: integritas pendidikan tidak cukup dibangun lewat ceramah moral, tetapi harus ditopang sistem. Plagiarisme perlu ditangani dengan ekosistem publikasi yang sehat, pendampingan menulis, standar sitasi, hingga mekanisme pengecekan yang adil. Dana BOS perlu pengawasan yang memudahkan audit sosial, mulai dari perencanaan, pembelanjaan, hingga pelaporan yang bisa dipahami publik. Transparansi biaya sekolah harus menjadi kebiasaan, bukan formalitas, karena keterbukaan adalah bentuk penghormatan kepada orang tua, murid, dan warga yang menitipkan masa depan pada sekolah.

Jika ruang kelas adalah tempat menanamkan kejujuran, maka tata kelola pendidikan adalah lahan tempat kejujuran itu diuji. Integritas tidak lahir dari slogan, melainkan dari keputusan-keputusan kecil yang konsisten: data yang dibuka, anggaran yang dipertanggungjawabkan, dan budaya akademik yang menghargai karya sendiri. Ketika sekolah berani bersih, pendidikan bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga memerdekakan, dari kebiasaan curang yang selama ini dianggap wajar.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *