
NUSAREPORT-23/1/2026,- Gelombang protes dari kalangan PPPK Paruh Waktu kian membesar. Sorotan terhadap tata kelola pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang memungkinkan pegawai Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG) diangkat menjadi PPPK dalam waktu relatif singkat.
Kebijakan tersebut memicu gejolak di kalangan jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, namun hanya memperoleh status sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka menilai negara tidak menghadirkan rasa keadilan yang setara dalam pemenuhan hak kepegawaian.
Perbedaan mencolok terlihat pada aspek kesejahteraan. Pegawai SPPG yang diangkat melalui mekanisme khusus langsung menyandang status PPPK Penuh Waktu dengan struktur penghasilan yang jauh lebih tinggi. Jabatan seperti Kepala SPPG, misalnya, dikabarkan menerima gaji hingga Rp7 juta per bulan.
Sementara itu, para honorer lama yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu masih menerima penghasilan bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Di sejumlah wilayah, nilainya rata-rata bahkan belum menyentuh Rp1 juta per bulan.
Kesenjangan ini menjadi titik api kemarahan. Para pengabdi lama merasa dianaktirikan oleh regulasi yang dianggap lebih berpihak pada lembaga baru dan pegawai yang belum memiliki rekam jejak pengabdian panjang.
Merespons situasi tersebut, Aliansi R2 R3 Indonesia menyatakan sikap tegas. Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, memastikan pihaknya akan membawa aspirasi ini langsung ke pusat pemerintahan.
“Dalam waktu dekat ini saya akan bertolak ke Jakarta, akan menyampaikan surat sekaligus membuat video pernyataan. Jika tuntutan kita tidak diindahkan maka kami akan datang dengan massa dari seluruh Indonesia,” tegas Faisol dalam pernyataan resminya.23/1/2026
Aliansi R2 R3 menuntut adanya skema yang adil dan transparan dalam pengangkatan ASN, termasuk peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu hingga PNS berdasarkan masa pengabdian dan kinerja.
Isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas birokrasi daerah dan semangat kerja aparatur di lini pelayanan publik. Di tengah upaya reformasi birokrasi, prinsip keadilan dan kesetaraan dinilai harus menjadi fondasi utama setiap kebijakan kepegawaian negara.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”