
NUSAREPORT – Jakarta, Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen kembali mengemuka dan memantik tarik-ulur kepentingan di antara partai politik nasional. Isu ini tidak sekadar menyentuh aspek teknis pemilu, tetapi menyangkut langsung peta kekuasaan, stabilitas politik, serta masa depan sistem multipartai Indonesia menuju Pemilu 2029.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai-partai politik.
“Saya kira kalau 7 persen memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai mekanisme penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas pemerintahan. Menurutnya, besaran ambang batas ke depan harus ditentukan melalui kesepakatan politik yang mempertimbangkan dinamika nasional.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen. Tetapi kalau 7 persen, saya menilai itu terlalu tinggi,” ujarnya.
Usulan kenaikan ambang batas parlemen secara konsisten datang dari Partai NasDem. Ketua Umum Surya Paloh bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menegaskan bahwa NasDem tetap mengusulkan angka 7 persen agar dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut NasDem, kenaikan threshold diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat stabilitas pemerintahan.
Namun, sikap sejumlah partai besar lainnya seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih cenderung wait and see. Ketiga partai tersebut dinilai menunggu momentum politik atau timing yang tepat sebelum menentukan sikap resmi.
Secara strategis, Gerindra, Golkar, dan PKB diperkirakan masih melakukan kalkulasi matang terhadap dampak elektoral, stabilitas koalisi pemerintahan, serta konfigurasi kekuatan parlemen ke depan. Kenaikan ambang batas dinilai dapat menguntungkan partai besar, tetapi pada saat yang sama berisiko mengubah keseimbangan koalisi dan membuka ruang resistensi politik baru.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menampilkan pendekatan yang lebih kalkulatif dan struktural. Sebagai partai dengan basis elektoral terbesar dalam beberapa pemilu terakhir, PDIP diperkirakan tidak sekadar memandang isu ambang batas dari sisi elektoral, tetapi juga dari sudut pandang konsolidasi sistem politik nasional.
Secara politis, PDIP diyakini akan berhati-hati mendorong kenaikan ambang batas terlalu tinggi karena berpotensi menggerus representasi politik partai menengah dan kecil, yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem demokrasi multipartai. Di sisi lain, PDIP juga memiliki kepentingan strategis menjaga stabilitas parlemen agar tidak terlalu terfragmentasi. Karena itu, sikap PDIP diperkirakan mengarah pada opsi moderat, yakni kompromi antara stabilitas pemerintahan dan keadilan representasi politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan bahwa pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026, setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Revisi UU Pemilu ini juga didorong oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan ketentuan tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu 2029, guna memastikan sistem kepemiluan yang lebih adil, rasional, dan demokratis.
Perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Isu ini bukan hanya menyangkut teknis elektoral, tetapi juga menentukan arah konsolidasi demokrasi, desain sistem kepartaian, serta peta kekuasaan nasional dalam satu dekade ke depan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”