
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. ( Dok-Sumber )
NUSAREPORT – Jakarta, Kamis-18 Desember 2025,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya perlakuan berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam menyikapi dokumen autentik pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.
Temuan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Hasil PDPB Semester II Tahun 2025 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
“Masih terdapat perbedaan perlakuan KPU kabupaten/kota terhadap dokumen autentik,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Lolly, perbedaan tersebut terlihat dari beragamnya pandangan dan tindakan KPU daerah dalam menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu. Salah satu contoh mencolok terjadi pada penanganan data pemilih yang telah meninggal dunia.
“Ada KPU yang menindaklanjuti saran Bawaslu dengan menggunakan surat keterangan dari instansi berwenang sebagai dokumen autentik,” jelasnya. “Namun, ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait,” sambung Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, ketidaksamaan perlakuan tersebut berpotensi membuat data pemilih dalam PDPB Semester II Tahun 2025 menjadi tidak akurat.
“Ketidaksesuaian penanganan dokumen ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak pemilih,” tegas Lolly.
Karena itu, Bawaslu mendorong KPU segera menerbitkan kebijakan tertulis yang mengatur standar dokumen autentik secara seragam, agar tercipta konsistensi dan kepastian hukum di seluruh tingkatan KPU.(Redaksi-Sumber, diolah)