
NUSAREPORT-Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dari tingkat desa menjadi kunci utama agar program jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.
Penegasan itu disampaikan Muhaimin dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemenko PM, Jakarta,Senin 16/2
Menurut Muhaimin, jalur paling strategis dalam pembaruan data berada di pemerintah desa melalui kepala desa, perangkat RT/RW, operator data desa, hingga pemerintah kabupaten dan kota yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Struktur inilah yang dinilai paling memahami kondisi riil warga, termasuk dinamika sosial-ekonomi yang berubah cepat.
“Jadi kepala desa bersama perangkat RT/RW dan operator data desa menjadi garda terdepan dalam memastikan data masyarakat yang berhak menerima bantuan selalu terbarui,” ujarnya.
Rapat tersebut menyepakati bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa harus proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses pembaruan data, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI-JKN tetap berjalan optimal tanpa gangguan administratif.
Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sementara kurang lebih 50 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah. Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab fiskal negara dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Namun evaluasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 mengungkap ketidaktepatan sasaran yang perlu segera dibenahi. Lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5, kategori miskin dan rentan miskin, belum menerima PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6–10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Ketimpangan ini menjadi dasar perlunya penyesuaian ulang data kepesertaan agar prinsip keadilan sosial tetap terjaga. Muhaimin menekankan bahwa data kepesertaan bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan akibat kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili. Karena itu, pemutakhiran rutin menjadi keharusan. Pemerintah menetapkan pembaruan data PBI dilakukan setiap bulan, sementara pembaruan DTSEN dilaksanakan setiap tiga bulan.
Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar atau dinonaktifkan dapat mengajukan sanggah dan reaktivasi melalui pemerintah desa, RT/RW, operator data desa, Dinas Sosial setempat, maupun kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, call center 171, serta layanan WhatsApp Center 08877-171-171 yang disediakan Kementerian Sosial.
Langkah pembenahan ini tidak hanya menyasar aspek teknis pendataan, tetapi juga memperkuat tata kelola bantuan sosial berbasis data akurat dan terintegrasi. Di tengah besarnya cakupan dan anggaran, akurasi data menjadi fondasi utama agar jaminan kesehatan benar-benar hadir bagi mereka yang paling membutuhkan, bukan sekadar tercatat dalam angka, melainkan dirasakan dalam layanan nyata.
NUSAREPORT ”Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”