
NUSAREPORT-Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) melibatkan jaringan mitra statistik di berbagai daerah untuk mempercepat verifikasi lapangan (ground check) terhadap 11.017.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang berstatus dinonaktifkan.
Langkah tersebut disampaikan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin 16/2. Menurutnya, pelibatan mitra statistik merupakan bagian dari strategi menjaga akurasi sekaligus mempercepat proses verifikasi karena besarnya jumlah sasaran.
“BPS memiliki jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional. Langkah ini dilakukan guna menjaga akurasi,” ujarnya.
Berdasarkan data BPS, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, jika dikonversi setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Skala tersebut menuntut kerja kolaboratif lintas institusi. Dalam pelaksanaannya, BPS berkolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial untuk memastikan kondisi riil kesejahteraan keluarga penerima dapat diverifikasi secara faktual.
Verifikasi lapangan direncanakan berlangsung sekitar dua bulan. BPS dan Kementerian Sosial telah memetakan sebaran wilayah prioritas, termasuk di Provinsi Jawa Barat yang mencakup sekitar satu juta keluarga, serta sejumlah provinsi lain dengan cakupan kurang dari 500 ribu keluarga. Pemetaan ini diharapkan membuat proses verifikasi lebih terarah dan efisien.
Selain itu, BPS juga melakukan verifikasi terhadap 106.153 peserta yang telah direaktivasi otomatis. Proses tersebut ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026.
Amalia menegaskan bahwa data yang disiapkan BPS untuk mendukung kebijakan menggunakan pendekatan perengkingan atau pendesilan tingkat nasional, bukan daerah. Artinya, desil 1 hingga 10 pada skala nasional bisa berbeda dengan pendesilan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam membaca data kesejahteraan.
Pendekatan nasional tersebut dimaksudkan agar kebijakan PBI-JKN benar-benar berbasis pada kondisi kesejahteraan riil masyarakat secara menyeluruh, bukan semata-mata perspektif lokal. Di sisi lain, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar pembaruan data tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Secara substantif, proses ini menegaskan pentingnya kualitas data dalam setiap kebijakan publik. Pendataan awal yang baik akan menentukan validitas data lanjutan. Dalam prinsip tata kelola informasi, berlaku hukum sederhana: garbage in, garbage out. Jika data yang masuk keliru atau tidak mutakhir, maka keputusan yang dihasilkan pun berpotensi salah arah. Kesalahan pendataan bukan hanya berdampak pada ketidaktepatan sasaran bantuan, tetapi juga dapat menyeret pemborosan anggaran, menurunkan kinerja program, hingga menghasilkan kebijakan yang sia-sia.
Karena itu, percepatan verifikasi bukan sekadar soal mengejar tenggat waktu, melainkan memastikan fondasi data sosial benar-benar kokoh. Di atas fondasi itulah keadilan distribusi anggaran dan efektivitas perlindungan sosial ditentukan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”