NUSAREPORT- Jakarta, 28/1/2026,-   Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi yang dinilainya belum tersentuh secara tuntas: budaya dan mentalitas jabatan. Ia mengungkap masih adanya persepsi di kalangan pejabat publik yang memandang korupsi sebagai semacam “privilege” atau hak yang melekat pada kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa problem korupsi bukan semata soal lemahnya penindakan, melainkan juga soal cara pandang terhadap jabatan itu sendiri.

“Ada nuansa bahwa korupsi itu dianggap privilege, dianggap hak. Seolah-olah jabatan itu wilayah saya, dan orang-orang di bawahnya harus memahami itu,” ujar politisi Fraksi Golkar tersebut.

Menurut Rikwanto, persepsi keliru tersebut menciptakan ruang pembenaran atas penyalahgunaan kewenangan. Jabatan dipandang sebagai domain personal, bukan amanah publik. Dalam praktiknya, pola pikir ini dapat melahirkan berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari jual beli jabatan hingga pengambilan keuntungan tidak sah dari kebijakan yang diambil.

Ia bahkan menilai, dalam sejumlah kasus, praktik korupsi berjalan secara sistematis karena dianggap bagian dari “mekanisme” kekuasaan. Ketika budaya seperti itu mengakar, maka penindakan hukum saja tidak cukup untuk memutus mata rantai.

Rikwanto juga mengkritisi minimnya efek psikologis dari penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, penangkapan tidak selalu menimbulkan efek jera. “Kalau ada yang tertangkap, yang muncul bukan rasa takut atau kapok, tapi cuma dianggap lagi apes saja. Bahkan ada yang berpikir bagaimana caranya supaya ke depan tidak tertangkap,” ungkap Legislator Dapil Kalimantan Selatan II itu.

Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran bahwa korupsi telah bergeser dari sekadar pelanggaran hukum menjadi persoalan budaya birokrasi. Dalam konteks itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat strategi pencegahan yang menyentuh aspek perubahan mentalitas, terutama dalam penyusunan rencana kerja Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, sejumlah kalangan berpendapat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal juga menjadi kunci. Transparansi, digitalisasi layanan publik, serta perbaikan sistem rekrutmen dan promosi jabatan dinilai dapat mempersempit ruang korupsi. Di sisi lain, konsistensi penindakan tetap diperlukan agar pesan hukum tidak kehilangan wibawa.

Bagi Rikwanto, pembenahan harus dilakukan secara kolektif. “Bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana mengubah cara pandang dan budaya, sehingga korupsi tidak lagi dianggap wajar atau bagian dari jabatan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi bukan hanya soal operasi tangkap tangan atau vonis pengadilan, melainkan juga perjuangan panjang membangun integritas sebagai fondasi pelayanan publik.

NUSAREPORT ”Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *