
NUSAREPORT-POS MANADO, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti belum sinkronnya regulasi perkoperasian antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan koperasi di tingkat daerah.
“DPD RI melalui BULD menyimpulkan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini belum selaras antara pusat dan daerah,” kata Stefanus dalam konsultasi publik hasil pemantauan dan evaluasi perda serta ranperda terkait koperasi di Manado, Kamis 9/4/2026.
Ia menjelaskan ketidaksinkronan itu terlihat dari lemahnya dasar hukum sejumlah kebijakan, termasuk penggunaan instruksi presiden yang dinilai tidak dapat dijadikan landasan hukum formal untuk memuat sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.
“Inpres tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif maupun konsekuensi hukum,” ujarnya.
Stefanus mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama dalam aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria. Menurut dia, langkah itu penting untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa.
“Koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga seluruh kebijakan pusat dan daerah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” katanya.
BULD DPD RI, lanjut Stefanus, telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat, dan uji publik. Dari hasil pemantauan itu, BULD menilai persoalan yang muncul bukan disebabkan kegagalan daerah, melainkan karena desain regulasi yang belum tepat.
Ia mengungkapkan terdapat tiga persoalan utama dalam sektor koperasi, yakni potensi risiko pidana bagi kepala desa terkait pengelolaan keuangan, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya sebelum adanya program Koperasi Desa Merah Putih.
“Dari hasil pemantauan, dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi tidak memahami regulasi yang berlaku, dan kepala desa khawatir terjerat hukum,” ujarnya.
Melalui uji publik tersebut, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis, antara lain mendorong percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992, memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa Merah Putih, memperjelas hubungan kelembagaan antara koperasi dan BUMDes, serta mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas.
Selain itu, BULD juga mendorong penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan harmonisasi regulasi, serta memberikan perlindungan bagi koperasi yang telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa.
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara G.S. Vicky Lumentut, serta Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Joy Elly Tulung. Adapun penanggap berasal dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”