
Bupati Aceh Besar Syech Muharram bersama seorang pria membentangkan bendera Bulan Bintang. (Foto: repro dari kabarposnews)
NUSAREPORT – Jakarta,- Tindakan Bupati Aceh Besar Syech Muharram yang membentangkan bendera Bulan Bintang menuai perhatian luas dan dinilai tidak dapat dipandang sebagai peristiwa sepele. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara aktif, sementara bendera tersebut selama ini termasuk simbol yang ditertibkan dan dilarang penggunaannya karena berkaitan dengan gerakan separatis di Aceh.
Sejumlah kalangan menilai peristiwa tersebut berpotensi melukai perasaan kebangsaan serta mencederai wibawa negara, termasuk institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki mandat konstitusional menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengamat politik dan keamanan, Asminawar, mengatakan penggunaan simbol sensitif oleh pejabat publik memiliki konsekuensi serius terhadap persepsi publik mengenai loyalitas dan komitmen kebangsaan.
“Ketika simbol yang selama ini diasosiasikan dengan gerakan separatis dibentangkan oleh seorang pejabat negara, apalagi pada momentum yang sarat makna politik, publik wajar mempertanyakan komitmen terhadap sumpah jabatan dan kesetiaan kepada NKRI,” kata Asminawar, Jumat (26/12/2025).
Foto Syech Muharram membentangkan bendera Bulan Bintang diketahui beredar luas di media sosial. Foto tersebut diduga diambil bertepatan dengan peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 2025, sebuah momentum yang memiliki sensitivitas politik tinggi di wilayah pascakonflik. Dalam foto yang beredar, Syech Muharram tampak membentangkan bendera tersebut bersama seorang pria yang identitasnya belum diketahui.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Bupati Aceh Besar. Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengapa tindakan yang selama ini dilarang bagi masyarakat sipil justru dilakukan oleh seorang kepala daerah aktif.
Asminawar yang akrab disapa Dek Gam menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai ekspresi personal semata. Menurutnya, sejak mengucapkan sumpah jabatan, seorang bupati merupakan representasi negara.
“Setiap tindakan pejabat publik yang melibatkan simbol politik sensitif akan selalu membawa konsekuensi hukum dan politik, karena menyangkut marwah negara,” ujarnya.
Secara normatif, ketentuan yang mengikat kepala daerah dinilai sudah jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan simbol atau lambang organisasi yang bertentangan dengan kedaulatan negara. Hingga saat ini, bendera Bulan Bintang tidak pernah ditetapkan sebagai simbol resmi daerah.
Kekecewaan juga disampaikan oleh kalangan eks kombatan GAM. Anwar, salah seorang mantan kombatan, menilai pembiaran terhadap peristiwa tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan yang dibangun pascaperdamaian Aceh.
“Dulu warga bisa langsung ditindak hanya karena atribut serupa. Sekarang yang membentangkan bendera seorang bupati, negara terkesan diam,” kata Anwar.
Ia menilai sikap penegakan hukum yang tidak konsisten berisiko merusak kepercayaan publik dan membuka kembali luka sejarah konflik di Aceh.
Sementara itu, langkah Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran, dalam merespons berbagai aksi yang melibatkan simbol separatis dipandang sejumlah pihak sebagai tindakan dalam kapasitasnya menjaga negara dan konstitusi. Dalam sejumlah pernyataan dan tindakan di lapangan, Danrem 011/Lilawangsa menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi separatisme di Aceh serta bahwa penggunaan simbol-simbol yang mengancam keutuhan NKRI tidak dibenarkan.
Menurut kalangan pengamat, sikap Kolonel Inf Ali Imran tersebut mencerminkan prinsip bahwa republik tidak boleh kalah oleh segelintir pihak yang memanfaatkan situasi dan simbol politik untuk kepentingan tertentu.
Mereka menilai konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik, menjadi kunci menjaga wibawa negara, kepercayaan masyarakat, serta keberlanjutan perdamaian di Aceh.(Redaksi,Sumber-diolah)