
NUSAREPORT-Jakarta, Kamis 5 Maret 2026- Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan anggota keluarga dalam praktik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik menemukan bahwa perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan sebagai penyedia dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Di dalam struktur perusahaan tersebut terdapat suami dan dua anak dari Fadia.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat memperoleh kontrak pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan total nilai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga sekitar Rp19 miliar mengalir kepada Fadia bersama suami dan anak-anaknya.
KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana perusahaan yang terafiliasi dengan kepala daerah ikut mendapatkan proyek dari pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Ia berdalih selama menjabat sebagai bupati dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dan tidak memahami secara mendalam aspek hukum serta tata kelola pemerintahan.
Politisi dari Partai Golkar itu juga menyatakan bahwa banyak urusan pemerintahan teknis diserahkan kepada sekretaris daerah. Fadia bahkan mengungkap latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut sebelum terjun ke dunia politik.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pencegahan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik nepotisme dalam pengadaan proyek pemerintah dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara. ( Sumber Alliance diolah )
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta“