
NUSAREPORT- Pos Bengkulu, Langkah politik pasangan Fikri–Hendri yang sebelumnya memenangkan kontestasi Pilkada Rejang Lebong kini berada di bawah sorotan tajam. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.
Pasangan Fikri–Hendri diketahui memenangkan pemilihan kepala daerah dengan perolehan sekitar 63.691 suara atau 44,07 persen dari total suara sah. Kemenangan tersebut sebelumnya menempatkan Fikri sebagai pemimpin daerah dengan dukungan signifikan dari pemilih di Kabupaten Rejang Lebong.
Namun situasi berubah drastis setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tertutup yang berujung pada pengamanan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.
“Konfirmasi, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 10 Maret 2026.
Budi juga memastikan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
“Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ujarnya singkat.
Rombongan KPK yang membawa Fikri bersama beberapa orang lainnya dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB. Dari bandara, mereka akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara resmi perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut maupun status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Selain itu, sejak penerapan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para pihak yang terjaring OTT tidak lagi selalu dibawa melalui pintu depan Gedung Merah Putih KPK. Prosedur kedatangan dapat melalui akses lain seperti pintu belakang atau area basement guna menyesuaikan dengan pengaturan keamanan dan proses pemeriksaan.
Perkembangan kasus ini masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari KPK. Publik kini menanti penjelasan lembaga antirasuah tersebut mengenai konstruksi perkara yang melibatkan kepala daerah tersebut.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”