NUSAREPORT-Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah (pemda) segera melakukan efisiensi anggaran dan menggali sumber pendapatan baru guna mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi sorotan menjelang pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Usai rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 30 Maret 2026, Tito menegaskan bahwa daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan awal untuk merumahkan PPPK.

Menurutnya, masih banyak ruang penghematan yang dapat dilakukan, mulai dari belanja rapat, perjalanan dinas, hingga pos makan dan minum yang selama ini kerap membebani APBD.

“Pemda harus lebih dahulu melakukan efisiensi pada belanja lain. Jangan langsung menjadikan PPPK sebagai korban,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran sejumlah daerah yang disebut berpotensi melakukan pengurangan tenaga PPPK akibat tekanan fiskal. Isu tersebut juga menjadi perhatian anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja tersebut.

Tito menilai kemampuan kepala daerah dalam menyusun prioritas anggaran menjadi kunci. Sejumlah daerah, kata dia, telah membuktikan bahwa efisiensi belanja mampu menutup kebutuhan pembayaran PPPK tanpa harus mengganggu pelayanan publik.

Namun, Mendagri menegaskan efisiensi saja belum cukup. Kepala daerah juga dituntut kreatif mencari sumber pemasukan baru agar tidak semata bergantung pada dana transfer pusat.

Optimalisasi BUMD, penguatan UMKM, serta peningkatan penerimaan dari sektor pajak hotel, restoran, dan perusahaan besar dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itulah gunanya kepala daerah. Bukan hanya menjalankan rutinitas, tetapi menghadirkan kreativitas fiskal agar rakyat tidak terbebani,” ujar Tito.

Di sisi lain, pemerintah pusat masih membuka opsi penyesuaian batas persentase belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD. Namun, Tito menegaskan langkah tersebut merupakan solusi terakhir setelah seluruh upaya efisiensi dan optimalisasi pendapatan dilakukan.

Kemendagri juga akan menurunkan tim untuk memantau langsung kemampuan fiskal daerah sekaligus mengevaluasi langkah strategis masing-masing pemda.

Kebijakan ini dinilai menjadi ujian kepemimpinan kepala daerah dalam menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran, perlindungan tenaga PPPK, dan kesinambungan pelayanan publik.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *