
NUSAREPORT–Jakarta, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan perhutanan sosial sebagai strategi nasional membangun hutan lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Rohmat, Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, tidak dapat bekerja sendiri dalam memperluas dampak program di lapangan. Dukungan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, mitra pembangunan, hingga penggerak komunitas dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi.
“Dari Kementerian Kehutanan, terutama Ditjen Perhutanan Sosial, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kolaborasi multipihak,” ujar Rohmat saat menutup acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis.19/2
Ia menyebutkan, hingga saat ini Kementerian Kehutanan telah menerbitkan persetujuan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada sekitar 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia melalui berbagai skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat.
Namun, kapasitas pendampingan dinilai masih terbatas karena hanya terdapat 14 unit pelaksana teknis Balai Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam memastikan pengelolaan hutan berjalan produktif, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Rohmat mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, LSM, mitra pembangunan, serta komunitas lokal untuk memperkuat pendampingan kelompok perhutanan sosial. Menurutnya, perhutanan sosial bukan semata program akses lahan, melainkan strategi memperkuat ketahanan terhadap krisis iklim, mengurangi risiko bencana, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih adil.
Ia menegaskan, keberlanjutan perhutanan sosial hanya dapat tercapai apabila kelompok pengelola mampu menembus rantai nilai yang adil, sehingga produksi tidak berhenti di tingkat hulu, melainkan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Hamdan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bungo serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Hutan Adat Datuk Rangkayo Mulio di Desa Baru, Kecamatan Pelepat, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat eksistensi hutan adat di daerahnya.
Hamdan mengungkapkan, dirinya baru-baru ini telah menghadap dan bertemu langsung dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan untuk menyampaikan aspirasi serta kesiapan masyarakat adat dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan.
“Kami sangat mendukung kebijakan perhutanan sosial ini. Sebagai wakil rakyat dan bagian dari masyarakat adat, saya terus berupaya memperkuat eksistensi hutan adat agar diakui, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan. Hutan bagi kami bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga ruang hidup, identitas, dan warisan leluhur,” ujar Hamdan.Jumat 20/2
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus memberikan pendampingan, penguatan kapasitas, serta akses pasar bagi produk-produk hasil hutan adat, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Rohmat mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut telah melakukan pemadanan data kepala keluarga penerima persetujuan perhutanan sosial dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai bagian dari data tunggal sosial nasional.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”