
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kucurkan DAU ke daerah pada Desember 2025, kapan TPG 100 Persen THR dan Gaji 13 untuk Guru ASN Daerah akan cair (Instagram @menkeuri)
NUSAREPORT-Jakarta,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025 sebagai dasar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pendidik yang selama ini menanti kepastian pembayaran TPG 100 persen.
Melalui regulasi tersebut, Kementerian Keuangan menjadwalkan penyaluran DAU tambahan secara sekaligus ke kas daerah pada Desember 2025 dengan total alokasi sebesar Rp7,66 triliun. Dana ini dialokasikan bagi daerah yang telah melengkapi dan memverifikasi data guru penerima TPG sesuai ketentuan pemerintah pusat. Secara kebijakan fiskal, langkah ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan hak guru terpenuhi melalui mekanisme transfer ke daerah yang sah dan terukur.
Namun, kepastian di tingkat pusat belum sepenuhnya menjawab kegelisahan di lapangan. Waktu terbitnya KMK yang berada di penghujung tahun anggaran membuat sejumlah pemerintah daerah berpacu dengan proses administrasi yang tidak sederhana. Meski dana telah dijadwalkan, pencairan ke rekening guru sangat bergantung pada kapan transfer benar-benar masuk ke kas daerah dan seberapa cepat proses penyesuaian anggaran dapat diselesaikan.
Kondisi tersebut diakui oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, menyampaikan bahwa daerah membutuhkan waktu untuk memastikan dana tersebut masuk ke kas daerah sebelum dapat dibayarkan kepada guru penerima. “Aturan itu baru terbit 22 Desember dan diterima daerah 23 Desember. Kami butuh waktu memastikan anggaran tersebut masuk ke kas daerah,” ujar Rusli Nusi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Situasi serupa berpotensi terjadi di banyak daerah lain. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, terdapat kemungkinan pembayaran dilakukan di sisa hari Desember jika transfer dan administrasi dapat dirampungkan. Namun jika dana telah masuk kas daerah tetapi belum sempat dibayarkan hingga tutup tahun, pembayaran dapat dilakukan pada awal 2026 melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sementara itu, apabila transfer dari pusat baru diterima pada Januari, daerah perlu menempuh prosedur pergeseran APBD tahun berjalan sebelum melakukan pembayaran.
DAU tambahan ini dialokasikan khusus bagi 333 daerah yang telah memenuhi persyaratan data guru penerima TPG. Guru agama yang telah bersertifikasi berhak menerima pelunasan kekurangan TPG tahun 2023 sebesar 50 persen, sekaligus pembayaran penuh 100 persen untuk tahun 2024 dan 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa skema ini tidak mencakup tambahan penghasilan atau tamsil bagi guru agama non-sertifikasi, karena berada di luar ketentuan TPG.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama menegaskan bahwa TPG merupakan hak guru yang dijamin negara selama persyaratan administrasi dan sertifikasi terpenuhi. Kendala teknis di akhir tahun anggaran tidak menghapus hak tersebut, melainkan hanya memengaruhi waktu realisasi di daerah.
Di tengah masa libur semester ganjil, pemerintah daerah mengimbau para guru untuk tetap tenang dan bersabar. Payung hukum telah tersedia, anggaran telah dialokasikan, dan mekanisme pembayaran telah diatur. Kini, perhatian tertuju pada kebijakan dan kesiapan masing-masing daerah, apakah mampu menuntaskan pencairan di pengujung Desember 2025 atau harus menunggu awal tahun 2026. Bagi para guru, kepastian hukum ini setidaknya menjadi peneguh bahwa jerih payah mereka tetap dihargai dan dijamin oleh negara, meski harus sedikit bersabar menanti waktu.(Redaksi, Sumber-diolah)