
NUSAREPORT-Jakarta, Rabu 11 Maret 2026, Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada awal 2026 menunjukkan dinamika yang cukup tajam. Hingga akhir Februari, defisit APBN tercatat mencapai Rp135,7 triliun melonjak sekitar 342,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di kisaran Rp30,7 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, lonjakan defisit tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan tekanan fiskal, melainkan bagian dari perubahan pola pengelolaan belanja negara yang kini mulai diterapkan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah sedang mendorong pola penyerapan anggaran yang lebih merata sepanjang tahun. Selama ini, belanja negara kerap menumpuk pada akhir tahun anggaran. Dengan pola baru ini, belanja negara didorong lebih aktif sejak awal tahun agar dampaknya terhadap perekonomian dapat dirasakan lebih cepat.
“Kita sedang memaksakan pola kerja belanja yang baru, yaitu meratakan pengeluaran setiap bulan, tidak lagi menunggu akhir tahun,” ujar Purbaya dalam pemaparannya mengenai kondisi fiskal terbaru.
Perubahan pola tersebut diharapkan dapat membuat stimulus fiskal lebih efektif dalam menjaga pergerakan ekonomi sepanjang tahun.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai sejumlah indikator ekonomi menunjukkan adanya perbaikan daya beli masyarakat. Salah satu indikator yang disoroti adalah Mandiri Spending Index (MSI) yang meningkat ke level 360,7 pada Februari 2026.
Konsumsi masyarakat juga tercermin dari penjualan kendaraan. Penjualan mobil tercatat tumbuh 12,2 persen pada Februari, sementara penjualan sepeda motor meningkat sekitar 1 persen.
Aktivitas sektor ritel juga menunjukkan tren positif. Indeks penjualan ritel tercatat naik 6,9 persen secara tahunan, sejalan dengan Indeks Keyakinan Konsumen yang berada di level optimistis sebesar 125,2 pada Februari.
Sementara itu, sektor industri juga masih menunjukkan ekspansi. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia berada pada level 53,8—angka di atas 50 yang menandakan aktivitas industri masih berada dalam fase pertumbuhan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi juga tercermin dari penerimaan pajak yang tumbuh cukup kuat pada awal tahun.
Hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp245,1 triliun atau tumbuh sekitar 30,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan tersebut relatif merata di berbagai jenis pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatat kenaikan paling signifikan sebesar 97,4 persen dengan nilai Rp85,9 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 4,4 persen menjadi Rp23,7 triliun. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 3,4 persen menjadi Rp29 triliun. Adapun penerimaan dari PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp52,2 triliun atau tumbuh sekitar 4,4 persen secara tahunan.
Di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat, pemerintah juga mengakui telah menarik sebagian surplus milik Bank Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu optimalisasi penerimaan negara.
Purbaya menyebutkan bahwa penarikan itu dimungkinkan berdasarkan kebijakan baru pemerintah, meski ia tidak mengungkapkan secara rinci berapa besar surplus bank sentral yang telah disetorkan ke kas negara.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta Bank Indonesia menyetorkan sebagian sisa surplus sebelum penutupan tahun buku sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
Namun langkah tersebut juga memicu perhatian sejumlah ekonom.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai penarikan surplus bank sentral itu menunjukkan pemerintah sedang mencari sumber tambahan pembiayaan untuk menutup kebutuhan anggaran yang meningkat.
Menurut Bhima, langkah tersebut juga bisa menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap defisit fiskal sebenarnya cukup besar, meskipun pemerintah tetap berupaya menjaga agar defisit tidak melampaui batas yang ditetapkan.
Pandangan serupa disampaikan ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet. Ia mengingatkan agar mekanisme penarikan surplus bank sentral tidak terlalu sering digunakan sebagai solusi jangka pendek untuk menutup kebutuhan fiskal.
Menurutnya, dalam jangka panjang praktik tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Jika tidak dikelola secara hati-hati, langkah itu juga dapat memunculkan kekhawatiran terhadap independensi bank sentral di mata pelaku pasar.
Karena itu, para ekonom menilai pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan prinsip tata kelola fiskal serta moneter yang sehat, agar stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor tetap terjaga. ( Sumber Alliance diolah )
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”