NUSAREPORT – Jakarta, 20 Desember 2025,- Tekanan fiskal masih membayangi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir November 2025. Pemerintah mencatat defisit APBN mencapai Rp560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan, defisit tersebut juga tercermin dari keseimbangan primer yang masih negatif. “Keseimbangan primer sampai dengan 30 November 2025 tercatat defisit Rp82,2 triliun. Ini menunjukkan tekanan belanja masih cukup besar di tengah upaya menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan, realisasi penerimaan negara mencapai Rp2.351 triliun atau 82,1 persen dari target outlook APBN 2025. Penerimaan tersebut berasal dari pajak sebesar Rp1.634,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp269,4 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp444,9 triliun. Sementara belanja negara telah terealisasi Rp2.911 triliun atau 82,5 persen dari outlook, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.116,2 triliun dan transfer ke daerah Rp795,6 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pembiayaan utang juga terus dimanfaatkan untuk menutup defisit. “Hingga November, realisasi penarikan utang baru mencapai Rp614,9 triliun atau sekitar 84,06 persen dari outlook pembiayaan APBN 2025,” kata Suahasil, di Jakarta 19/12

Di tingkat daerah, belanja pemerintah daerah (Pemda) menunjukkan lonjakan signifikan. Realisasi belanja Pemda hingga 30 November 2025 mencapai Rp922,5 triliun atau 65,3 persen dari pagu APBD. Angka ini naik Rp114 triliun dibandingkan Oktober 2025.

“Dalam satu bulan, akselerasi belanja daerah cukup tinggi dan bahkan melampaui transfer ke daerah yang nilainya sekitar Rp82 triliun pada November,” ujar Suahasil. Ia menambahkan, peningkatan belanja tersebut berdampak pada penurunan saldo kas Pemda di perbankan, dari Rp230,1 triliun pada akhir Oktober menjadi Rp218,2 triliun pada November.

Sementara itu, kebijakan pengupahan 2026 juga menjadi perhatian pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi memengaruhi kinerja industri pengolahan nonmigas.

“Industri pengolahan, khususnya yang padat karya, sangat sensitif terhadap kenaikan upah. Peningkatan biaya tenaga kerja secara struktural berisiko menekan pertumbuhan output dan menahan investasi baru,” kata Saleh.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut dapat mendorong daya beli pekerja. “Dari sisi permintaan, tentu ada potensi dorongan konsumsi. Namun dampaknya bertahap, sementara kenaikan biaya produksi dirasakan lebih cepat oleh pelaku usaha,” ujarnya.

PP No. 49 Tahun 2025 menetapkan formula kenaikan upah 2026 dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa di rentang 0,5–0,9. Menurut Kadin, kebijakan ini mencerminkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan upaya menjaga daya saing industri nasional. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *