NUSAREPORT – Pos Lampung, Kaburnya delapan tahanan kasus kejahatan jalanan dari sel Polres Way Kanan pada Senin dini hari, 23 Februari 2026, menjadi perhatian serius Polda Lampung. Peristiwa yang terjadi saat waktu sahur itu langsung direspons dengan pengejaran intensif serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan tahanan.

Unit Jatanras Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan dan jalur perlintasan strategis, serta berkoordinasi dengan polres perbatasan guna mempersempit ruang gerak para buronan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan kaburnya delapan tahanan tersebut.

“Mereka kabur saat sahur. Saat ini tim masih melakukan pengejaran intensif. Mohon doanya agar seluruh tahanan yang kabur bisa segera ditangkap,” ujar Yuni, dikutip sumber  Senin, 23 Februari 2026.

Berdasarkan data kepolisian, delapan tahanan tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), dua jenis kejahatan jalanan yang selama ini menjadi fokus penindakan aparat. Mereka masing-masing berinisial KRS, NV, JN, RI, DR, Rah, SRL, dan HRM, yang berasal dari tingkat Polsek hingga Polres Way Kanan dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Way Kanan.

Dalam pengembangan kasus, Polda Lampung juga telah mengamankan seorang pria berinisial SR yang diduga membantu proses pelarian para tahanan. Pemeriksaan intensif terhadap SR dilakukan untuk mengungkap peran, motif, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.

Secara kelembagaan, sistem perawatan tahanan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan. Regulasi ini menegaskan kewajiban pengawasan ketat, penjagaan berlapis, kontrol rutin, serta standar keamanan ruang tahanan. Setiap pelanggaran prosedur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat kelalaian yang terjadi.

Data internal Polda Lampung mencatat, sepanjang 2025 terjadi peningkatan kasus kejahatan jalanan di sejumlah kabupaten, termasuk Way Kanan. Laporan kriminalitas menunjukkan tren kenaikan perkara curat dan curas sekitar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, terutama di wilayah perlintasan antarkabupaten dan jalur logistik utama.

Sejalan dengan itu, Polda Lampung menyatakan akan melakukan audit internal terhadap sistem pengamanan di Polres Way Kanan, meliputi evaluasi personel jaga, mekanisme pengawasan, serta kondisi fisik ruang tahanan.

“Pengejaran terus dilakukan, namun kami juga fokus pada evaluasi sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Yuni.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan para buronan. Aparat memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *