
Muara Bungo ,- 31 /12/2025, Pembaca, pada edisi kali ini NUSAREPORT sebagai media yang fokus pada bidang politik, pemerintahan, dan ekonomi, mengawali lead di hari terakhir tahun 2025 dengan sebuah refleksi penting tentang arah demokrasi Indonesia ke depan. Refleksi ini lahir dari satu wacana politik yang sepanjang tahun ini terus menguat dan berpotensi besar membentuk lanskap politik nasional pada 2026: perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Meski pemilihan umum berikutnya baru akan digelar pada 2029, sinyal pergeseran sistem pilkada sudah terasa sejak sekarang. Wacana pengembalian pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD mula-mula disuarakan oleh sejumlah elite partai politik, termasuk Presiden Prabowo Subianto, lalu mengkristal menjadi sikap resmi Partai Golkar melalui Rapimnas pada Desember 2025. Dari titik inilah perdebatan publik mengeras, sebab isu ini bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan menyentuh hak paling mendasar warga negara: hak memilih pemimpin.
Argumen yang dikemukakan para pengusung perubahan relatif seragam. Pilkada langsung dinilai berbiaya tinggi dan sarat politik uang. Mahar partai, ongkos kampanye, hingga beban APBN dan APBD disebut sebagai mata rantai yang kerap berujung pada praktik korupsi kepala daerah. Dalam logika ini, pemilihan melalui DPRD dianggap lebih efisien, lebih tertib, dan tetap demokratis karena dilakukan oleh wakil rakyat hasil pemilu.
Namun demokrasi tidak hanya bergerak di ranah gagasan, ia juga ditentukan oleh realitas kekuasaan. Mengingat revisi Undang-Undang Pemilu merupakan proses politik, maka kekuatan partai di parlemen menjadi faktor penentu. Angka di DPR berbicara tegas. Partai-partai penabuh nada pilkada via DPRD menguasai mayoritas kursi. Golkar mengendalikan 17,59 persen, Gerindra 14,83 persen, NasDem 11,90 persen, PKB 11,72 persen, dan PAN 8,28 persen. Jika dijumlahkan, kekuatan ini mencapai 64,32 persen kursi DPR.
Di sinilah demokrasi diuji secara substansial. PDIP dan Demokrat menegaskan bahwa mahalnya biaya pemilu bukan alasan untuk mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung. Jika pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, maka suara rakyat berisiko tereduksi menjadi angka statistik, sementara keputusan berpindah ke ruang-ruang elite yang jauh dari kontrol publik.
Tahun 2026 diperkirakan menjadi fase krusial. Dengan sekitar 540 kepala daerah yang akan dipilih pada 2029, pembahasan revisi UU Pemilu hampir pasti dimulai lebih awal. Dengan peta kekuatan parlemen saat ini, hasil akhirnya secara politik nyaris dapat dibaca. Namun demokrasi tidak seharusnya ditentukan oleh kalkulasi kursi semata. Demokrasi hidup dari kepercayaan publik, partisipasi warga, dan keyakinan bahwa suara rakyat benar-benar dihitung.
Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar soal murah atau mahal, efisien atau boros, melainkan tentang siapa yang diberi mandat menentukan arah kekuasaan. Jika hak memilih kepala daerah dipindahkan dari bilik suara ke ruang rapat DPRD, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pilkada, tetapi relasi antara negara dan warganya. Tahun 2026 akan menjadi ujian kedewasaan politik bangsa ini: apakah kekuasaan memilih tetap berakar pada rakyat, atau perlahan ditarik kembali ke lingkaran elite atas nama stabilitas. Di titik inilah NUSAREPORT mencatat, sejarah tidak pernah netral , ia selalu berpihak pada keputusan yang diambil hari ini.
(Redaksi – Sumber: Tempo.co, CNNIndonesia.com, Antara News, DetikNews, Formappi, dokumen DPR RIāKomisi II, serta rujukan UU Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi.)