
NUSAREPORT- Jakarta,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 kembali membuka perdebatan mendasar tentang arah demokrasi elektoral Indonesia. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional bersyarat, sekaligus memerintahkan pembentuk undang-undang merumuskan ambang batas yang lebih rasional dan proporsional agar tidak menghilangkan suara rakyat.
Putusan tersebut tidak semata mempersoalkan besaran angka, melainkan menyentuh jantung desain sistem kepartaian nasional: sejauh mana penyederhanaan partai diperlukan demi stabilitas pemerintahan, dan sejauh mana prinsip keterwakilan politik rakyat tetap dijaga secara inklusif.
Respons partai politik pun beragam. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Dede Yusuf menyatakan partainya memilih bersikap hati-hati dengan mencermati proses revisi UU Pemilu yang tengah dibahas di Komisi II DPR. Demokrat, menurut Dede, tidak ingin tergesa-gesa mengambil sikap sebelum seluruh masukan dari praktisi, pengamat, dan kalangan akademisi dihimpun secara komprehensif.
“Kita masih menjaring masukan-masukan dari para praktisi, pengamat, ataupun akademisi,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dede mengingatkan, perdebatan mengenai ambang batas kerap menyederhanakan persoalan demokrasi hanya pada aspek persentase. Ia mencontohkan Pemilu 2009, ketika ambang batas 2,5 persen tetap menyisakan sekitar 19 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa substansi demokrasi tidak semata ditentukan oleh besaran PT.
Bagi Demokrat, tantangan demokrasi justru terletak pada kemampuan partai politik meyakinkan publik untuk berpartisipasi dan memilih, desain daerah pemilihan (dapil), serta mekanisme konversi suara ke kursi. Meski demikian, Dede menegaskan bahwa ambang batas parlemen pada prinsipnya merupakan keniscayaan yang juga diterapkan di banyak negara, dengan pengecualian terbatas.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia menilai pembahasan ambang batas parlemen tidak boleh hanya berfokus pada level nasional, tetapi harus dilihat secara menyeluruh hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, isu keterwakilan politik tidak bisa dilepaskan dari struktur sistem pemilu secara keseluruhan.
Sementara itu, Partai Gerindra memilih menahan diri. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan partainya akan mencermati secara saksama dinamika pembahasan revisi UU Pemilu di DPR sebelum mengeluarkan sikap resmi. Termasuk terhadap berbagai usulan penyesuaian ambang batas yang berkembang di ruang publik, keputusan disebut akan diambil melalui mekanisme internal partai.
Dari PKS, penekanan lebih diarahkan pada aspek stabilitas politik. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menilai ambang batas parlemen masih dibutuhkan sebagai instrumen menjaga efektivitas pemerintahan. Tanpa PT, fragmentasi politik di parlemen dinilai berpotensi semakin tajam dan menyulitkan proses pengambilan kebijakan strategis.
Berbeda dengan partai-partai besar, Partai Prima justru memandang sejumlah wacana yang berkembang berisiko mengunci representasi rakyat dan mempertahankan dominasi kekuatan politik tertentu. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima Anshar Manrulu menegaskan putusan MK seharusnya menjadi rujukan utama agar pembentuk undang-undang tidak kembali merumuskan ambang batas yang menghilangkan suara rakyat secara sistemik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai ambang batas parlemen mencerminkan pertarungan ideologis yang lebih mendasar dalam demokrasi elektoral Indonesia: antara logika stabilitas kekuasaan dan prinsip kedaulatan suara rakyat. Putusan MK menempatkan DPR pada posisi krusial, bukan sekadar menentukan besaran persentase, tetapi merancang ulang arsitektur sistem kepartaian yang adil, rasional, dan konstitusional. Revisi UU Pemilu akan menjadi ujian serius apakah reformasi elektoral benar-benar diarahkan untuk memperkuat representasi politik, atau justru kembali menjadi instrumen penyaringan kekuasaan yang menguntungkan segelintir aktor dominan menjelang Pemilu 2029.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”