
NUSAREPORT-Bungo, Kamis 12 Maret 2026, Praktisi hukum di Kabupaten Bungo, Chris Januardi, SH., MH., menilai dugaan penggadaian aset milik pemerintah daerah oleh oknum tertentu merupakan persoalan serius yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Dalam pandangannya, aset pemerintah daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang pengelolaannya diikat oleh berbagai instrumen hukum, terutama dalam kerangka hukum tata usaha negara dan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, setiap penggunaan maupun pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang ketat serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Chris Januardi menyatakan bahwa penggunaan aset pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi jelas tidak dapat dibenarkan. Bahkan, untuk kepentingan daerah sekalipun, pengalihan atau penggadaian aset memiliki prosedur yang sangat ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, jika benar terdapat oknum yang menggadaikan aset daerah, misalnya kendaraan dinas atau aset bergerak lainnya, untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Hal ini karena aset tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik pemerintah daerah yang tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan atau pengalihan aset milik pemerintah tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam konteks hukum pidana, tindakan seperti itu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan atau kerugian negara.
Chris juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pemerintahan daerah, persoalan tersebut disebut telah menjadi perhatian aparat internal pemerintah. Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan oleh inspektorat daerah dikabarkan sedang berjalan untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Namun demikian, ia menekankan bahwa jika dari proses pemeriksaan internal ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, maka penanganannya seharusnya dapat ditingkatkan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
Lebih jauh, Chris menilai persoalan ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan dan inventarisasi aset. Penguatan sistem pencatatan serta pengawasan terhadap aset daerah dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, ia juga menyoroti pihak yang menerima barang gadai tersebut. Menurutnya, pihak penerima tidak dapat serta-merta dianggap tidak mengetahui status barang tersebut apabila dokumen kepemilikannya jelas mencantumkan nama pemerintah daerah.
Dalam kasus kendaraan, misalnya, dokumen seperti BPKB maupun STNK biasanya memuat identitas kepemilikan yang dapat dengan mudah diketahui. Jika pihak penerima tetap menerima barang tersebut sebagai jaminan gadai, maka secara hukum dapat dipertanyakan itikad baiknya.
Chris berpendapat bahwa penerima gadai juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui bahwa barang tersebut merupakan milik pemerintah atau aset negara. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut bahkan dapat dikaitkan dengan dugaan penadahan atau keterlibatan dalam pengalihan barang milik negara secara melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting agar pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor hukum serta tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa aset pemerintah adalah bagian dari kekayaan publik yang harus dijaga, diawasi, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”