NUSAREPORT-Bungo, Rabu 21/1/2026 , Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bungo menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan parkir merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pada penegasan kehadiran negara dalam mengatur ruang publik secara adil, transparan, dan berkeadaban.

Kesbangpol menilai bahwa pengelolaan parkir yang selama ini masih didominasi oleh sistem konvensional telah menciptakan ruang abu-abu dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik ekonomi informal yang tidak terkontrol, kebocoran pendapatan negara, serta gesekan sosial di tengah masyarakat. Dalam perspektif ideologi negara, lemahnya pengaturan ruang publik berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap fungsi negara sebagai pengelola kepentingan umum.

“Digitalisasi parkir bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan soal bagaimana negara hadir secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” demikian pandangan Kesbangpol Kabupaten Bungo. Sistem parkir berbasis elektronik dan non-tunai dinilai mampu menciptakan kepastian hukum, keadilan tarif, serta transparansi pengelolaan yang menjadi prasyarat utama tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan Pancasila.

Lebih jauh, Kesbangpol menegaskan bahwa penataan parkir berbasis teknologi juga memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum. Parkir yang tertib dan terkelola dengan baik berkontribusi pada kelancaran lalu lintas, kenyamanan ruang publik, serta pencegahan konflik horizontal di pusat-pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Dari sudut pandang ketahanan nasional di tingkat lokal, kebijakan ini dipandang sebagai langkah preventif dalam memperkuat ketertiban sosial dan mencegah tumbuhnya praktik-praktik yang berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu di luar kerangka hukum. Oleh karena itu, Kesbangpol mendorong agar digitalisasi parkir diposisikan sebagai bagian integral dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Kesbangpol Kabupaten Bungo juga menekankan pentingnya pendekatan yang berkeadilan dan humanis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Juru parkir dan pelaku lapangan harus diperlakukan sebagai subjek pembangunan, melalui pembinaan, pelatihan, dan integrasi ke dalam sistem resmi. Langkah ini dinilai sebagai wujud konkret pengamalan nilai keadilan sosial dan gotong royong dalam kebijakan publik.

Kesbangpol mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan landasan regulasi yang kuat, membangun koordinasi lintas sektor, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam implementasi digitalisasi parkir. Sinergi tersebut diyakini akan memperkuat legitimasi kebijakan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan demikian, Kesbangpol Kabupaten Bungo menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sektor parkir harus dipahami sebagai bagian dari strategi besar penguatan negara di tingkat lokal: meningkatkan PAD, menata ruang publik, serta memperkuat stabilitas sosial-politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Marwilisman.AR,.SSTP,.ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *