
Efatha Filomeno Borromeu Duarte (keempat dari kanan) usai melaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor, Jumat, 12 Desember 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
NUSAREPORT- Jakarta , 14/12/2025,- Universitas Udayana (Unud) kembali menambah jajaran doktor di bidang hukum. Efatha Filomeno Borromeu Duarte resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Jumat, 12 Desember 2025. Dosen FISIP Unud ini lulus dengan predikat sangat memuaskan dan mencatatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,89, sekaligus menjadi doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud.
Dalam sidang tersebut, Efatha mempertahankan disertasi berjudul “Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia”. Ia menyoroti ketertinggalan hukum dalam merespons laju perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang bergerak cepat, masif, dan terus berevolusi, termasuk melahirkan pola-pola kejahatan digital baru.
Menurut Efatha, hukum tidak cukup hanya berfungsi sebagai “pengejar” teknologi. Hukum justru harus hadir sejak awal untuk mendidik, mengarahkan, dan mengendalikan kecerdasan buatan agar tetap berada dalam koridor etika dan kemanusiaan. “Hukum harus hadir sejak tahap desain teknologi, bukan hanya ketika dampak negatif sudah terjadi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 13 Desember 2025.
Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, Efatha memperkenalkan Teori Paradixia. Kerangka ini mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, pendekatan human-centered law, serta prinsip akuntabilitas algoritmik. Paradixia menempatkan manusia sebagai pengendali utama teknologi, sekaligus menegaskan adanya tanggung jawab etis dan hukum bagi para pengembang dan pengguna AI.
Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS., menilai Paradixia sebagai kontribusi strategis bagi pengembangan hukum teknologi di Indonesia. Ia menyebut teori ini mampu menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi AI dan kemampuan hukum dalam mengelola risiko secara adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, promotor disertasi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa karya Efatha menunjukkan sintesis kuat antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum. Ia menilai Paradixia tidak hanya penting secara akademik, tetapi juga aplikatif sebagai rujukan pembentukan kebijakan publik di bidang kecerdasan buatan.
Secara konseptual, Teori Paradixia dibangun atas sembilan elemen utama dan dilengkapi model tanggung jawab hukum berjenjang, mulai dari strict liability untuk AI berisiko tinggi hingga negligence-based liability bagi teknologi berisiko rendah.
Di tengah percepatan teknologi digital dan kompleksitas kejahatan siber, Paradixia dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa perkembangan kecerdasan buatan di Indonesia tetap selaras dengan hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.(Redaksi-Sumber, diolah)