
NUSAREPORT – Jakarta, Rabu 14/1/2026,- Wacana evaluasi sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap kualitas demokrasi elektoral di Indonesia. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, menyatakan bahwa hingga kini DPD belum mengambil sikap resmi terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi masyarakat daerah.
“DPD tidak bisa serta-merta memutuskan. Kami akan mendengar suara daerah terlebih dahulu,” ujar Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan posisi DPD sebagai representasi daerah yang secara konstitusional dituntut untuk menjembatani kepentingan pusat dan daerah. Namun pada saat yang sama, muncul pula pertanyaan kritis dari publik mengenai sejauh mana peran nyata DPD telah dirasakan langsung oleh masyarakat daerah, terutama dalam isu-isu strategis yang menyangkut tata kelola demokrasi dan kesejahteraan rakyat.
Sultan mengakui bahwa salah satu persoalan mendasar dalam sistem politik Indonesia saat ini adalah tingginya ongkos politik. Mulai dari pemilu legislatif, pemilihan presiden, hingga pilkada, seluruh tahapan demokrasi elektoral menuntut biaya yang sangat besar, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi para kandidat.
“Politik kita very high cost, bahkan mungkin yang termahal di dunia,” ungkapnya.
Realitas tersebut dinilai tidak bisa lagi diabaikan. Ongkos politik yang tinggi kerap berkelindan dengan praktik politik transaksional, lemahnya integritas kepemimpinan, serta menjauhkan proses demokrasi dari tujuan utamanya, yakni menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam konteks inilah, evaluasi terhadap sistem pilkada langsung dinilai perlu dilakukan secara jujur, terbuka, dan berbasis kepentingan publik.
Berdasarkan pengalaman panjangnya mengikuti berbagai proses pemilu, Sultan secara pribadi mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak langsung hanya diterapkan pada tingkat provinsi. Menurutnya, pemilihan gubernur melalui DPRD masih memiliki landasan rasional karena gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sekaligus berperan strategis dalam mengoordinasikan kebijakan lintas kabupaten dan kota.
“Dengan skema ini, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif dan tidak terfragmentasi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten dan kota, Sultan menegaskan bahwa bupati dan wali kota tetap harus dipilih langsung oleh rakyat. Ia menilai kedekatan kepala daerah di level tersebut dengan masyarakat menuntut legitimasi politik yang kuat dan langsung, agar setiap kebijakan publik benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi warga.
Meski demikian, Sultan menekankan bahwa gagasan tersebut masih merupakan pandangan pribadi dan belum menjadi sikap resmi DPD RI. Lembaga yang dipimpinnya, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan daerah sebelum merumuskan posisi kelembagaan.
Di titik inilah, tantangan DPD semakin nyata. Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD tidak hanya dituntut menyuarakan aspirasi, tetapi juga membuktikan efektivitas perannya dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Publik berharap, DPD tidak berhenti pada wacana dan diskursus normatif, melainkan mampu menghadirkan langkah konkret yang berdampak langsung bagi rakyat.
Evaluasi pilkada, pada akhirnya, bukan semata soal mekanisme memilih pemimpin, melainkan tentang keberanian institusi negara untuk melakukan koreksi diri demi demokrasi yang lebih sehat, berbiaya wajar, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam proses itulah, DPD diuji: sejauh mana ia benar-benar hadir dan bekerja untuk rakyat yang diwakilinya.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”