NUSAREPORT- 24/1/2026,-  Komisi II DPR RI mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi daerah. Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, saat mengikuti kunjungan pengawasan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).

Edi menegaskan, BUMD perbankan seperti Bank Kaltimtara tidak boleh terjebak dalam pola kerja lama. Bank daerah, menurutnya, harus mampu belajar dari praktik baik di berbagai wilayah, memperkuat layanan di daerah sendiri, sekaligus adaptif terhadap perubahan ekonomi dan tuntutan tata kelola yang semakin ketat.

“Bank daerah tidak boleh berjalan di tempat. Harus terus berbenah dan berinovasi,” ujar politisi Fraksi PAN tersebut.

Pernyataan ini menemukan relevansinya di Provinsi Jambi, terkuaknya kasus korupsi yang menyeret Bank 9 Jambi. Kasus tersebut menjadi cermin rapuhnya tata kelola BUMD perbankan ketika prinsip transparansi, kehati-hatian, dan pengawasan tidak dijalankan secara konsisten. Lebih dari sekadar persoalan hukum, skandal ini telah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik daerah.

Kasus Bank 9 Jambi semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar catatan hitam yang berlalu. Penguatan BUMD tidak cukup dimaknai sebagai penambahan modal atau ekspansi bisnis, melainkan harus diawali dengan pembenahan fundamental: reformasi manajemen, profesionalisme direksi dan komisaris, serta pemutusan mata rantai intervensi politik dalam pengambilan keputusan bisnis.

Edi juga membuka peluang bagi bank daerah untuk melakukan ekspansi usaha, termasuk memberikan dukungan permodalan kepada pemerintah daerah di luar wilayahnya, selama tetap berada dalam koridor regulasi. Namun, ekspansi semacam itu hanya akan bermakna jika kesehatan internal BUMD benar-benar terjaga.

“Ekspansi yang sehat dan terukur bisa menjadi salah satu cara memperkuat BUMD,” katanya.

Bagi Kabupaten Bungo, wacana ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pengembangan BUMD ke depan. Pemerintah daerah dituntut belajar dari kegagalan tata kelola di tempat lain, agar BUMD di Bungo tidak tumbuh sebagai beban fiskal baru atau sekadar alat kepentingan jangka pendek.

BUMD Bungo ke depan diharapkan mampu berperan strategis dalam mendorong ekonomi lokal, mulai dari pembiayaan UMKM, pengelolaan potensi unggulan daerah, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Namun semua itu mensyaratkan satu hal utama: akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang kuat dan manajemen profesional, BUMD justru berpotensi menjadi sumber masalah baru bagi daerah.

Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa penguatan BUMD tidak hanya berlaku bagi sektor perbankan, tetapi mencakup PDAM dan berbagai perusahaan daerah lain di sektor strategis. Karena itu, dibutuhkan kerangka regulasi dan kelembagaan yang lebih kokoh, termasuk gagasan pembentukan badan khusus yang menangani urusan BUMD secara nasional.

“BUMD itu bukan hanya bank. Ada PDAM dan banyak BUMD lain yang juga perlu diperkuat,” tegas Edi.

Penguatan BUMD, jika dilakukan secara serius dan konsisten, diyakini dapat menjadi pilar penting pembangunan daerah. Namun tanpa pembenahan tata kelola, transparansi, dan pengawasan, BUMD justru berisiko mengulang kesalahan yang sama—mengorbankan kepentingan publik atas nama pembangunan.

NUSAREPORTTanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *