
NUSAREPORT-Jakarta, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai memasuki tahap yang semakin strategis. Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Senin 6/4/2026, dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk menguji substansi beleid yang selama ini dinilai mendesak bagi penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni itu menghadirkan akademisi hukum dari Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah, serta Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.
Dalam forum tersebut, Oce Madril menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen penyitaan hasil tindak pidana. Menurutnya, negara harus memastikan aset yang telah dirampas memiliki tata kelola yang jelas dan bernilai ekonomi.
“RUU ini jangan hanya fokus pada penegakan hukum. Harus ada porsi yang tegas mengenai pengelolaan aset agar memberi manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat,” tegas Oce.
Pernyataan itu menyoroti persoalan yang selama ini kerap muncul dalam penanganan aset sitaan negara. Tidak sedikit aset hasil tindak pidana yang akhirnya terbengkalai, menurun nilainya, bahkan kehilangan potensi manfaat karena lemahnya sistem pengelolaan pasca-putusan hukum.
Karena itu, menurut Oce, pembahasan RUU harus mencakup dua dimensi sekaligus: penegakan hukum yang kuat dan tata kelola aset yang produktif.
Secara substansi, RUU Perampasan Aset dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat upaya negara memiskinkan pelaku kejahatan, khususnya korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi terorganisir lainnya.
Selama ini, salah satu kelemahan sistem hukum adalah masih adanya ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan, meski proses pidana telah berjalan. Melalui regulasi ini, DPR diharapkan mampu menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk memutus mata rantai keuntungan finansial dari tindak pidana.
Di sisi lain, pembahasan RUU ini juga memunculkan perhatian terkait potensi penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah pakar hukum mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian agar mekanisme perampasan tidak melanggar hak kepemilikan yang sah dan tetap menjunjung asas due process of law.
Komisi III DPR menegaskan bahwa masukan publik akan menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah akhir RUU, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya represif, tetapi juga memiliki legitimasi akademik dan sosial.
RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu agenda legislasi yang dinilai akan menentukan arah baru pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan kembali menjadi milik negara dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”