
NUSAREPORT-Jakarta, Pengunduran diri dua Direktur Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini mulai menemukan penjelasan setelah Menteri PU Dody Hanggodo membeberkan kronologi yang ia kaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua pejabat yang mengundurkan diri itu adalah Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro.
Dalam keterangannya di Semarang pada Minggu, 1 Maret 2026, Dody menyebut adanya indikasi kerugian negara yang nilainya berkisar sekitar Rp1 triliun dan berkaitan dengan jajaran di Ditjen Cipta Karya serta Ditjen SDA. Ia menegaskan, pengunduran diri kedua dirjen tersebut bukan peristiwa mendadak, melainkan terjadi setelah ia menyampaikan data awal hasil audit kepada masing-masing pejabat.
Dody menjelaskan, sinyal persoalan sudah ia terima sejak awal 2025. Menurutnya, BPK dua kali mengirimkan surat temuan penyimpangan anggaran. Surat pertama diterima pada Januari 2025 dan mencantumkan angka kerugian negara hampir Rp3 triliun. Dody mengaku memberi waktu hingga Juli 2025 agar temuan tersebut ditindaklanjuti, namun ia menilai tindak lanjut internal berjalan lambat.
Surat kedua dari BPK disebut diterima pada Agustus 2025, dengan angka yang tertulis menurun menjadi sekitar Rp1 triliun. Dalam surat itu pula, kata Dody, BPK merekomendasikan pembentukan majelis ad hoc serta satuan tugas percepatan pengembalian kerugian negara.
Perubahan angka dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun, menurut sejumlah praktik pemeriksaan, dapat terjadi karena penajaman ruang lingkup, koreksi perhitungan, atau perkembangan tindak lanjut administratif. Karena itu, Dody menempatkan angka tersebut sebagai indikasi awal yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemulihan dan pembenahan yang terukur.
Di sisi lain, Dody juga menyinggung pentingnya pembenahan dari dalam. Ia menilai, langkah perbaikan tidak akan efektif apabila perangkat pengawasan internal tidak bekerja optimal. “Saya tidak bisa membersihkan rumah kalau sapu saya kotor,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia melihat di Inspektorat Jenderal pun tidak semuanya bersih. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi alasan mengapa ia memutuskan mengambil alih langsung proses pembenahan di lingkungan kementeriannya.
Terkait pengunduran diri dua dirjen, Dody menyatakan keputusan itu muncul setelah data awal audit disampaikan. “Ketika data awal saya sampaikan, mereka memilih mengundurkan diri,” katanya. Ia mengaitkan hal itu dengan arahan Presiden: bila tidak sanggup menjaga integritas, maka mundur atau akan dimundurkan.
Peristiwa ini kembali menguji konsistensi reformasi birokrasi: seberapa cepat institusi merespons temuan pemeriksaan, seberapa transparan proses pemulihan berjalan, dan seberapa kuat pengawasan internal dibenahi agar kasus serupa tidak terulang. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bersih-bersih bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan perubahan sistem yang membuat pengelolaan anggaran lebih tertib, lebih akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”