NUSAREPORT-Jambi, Sabtu 10/1/2026,-  Persoalan klasik ketimpangan nasib tenaga pendidik kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada guru agama dan dosen pendidikan keagamaan yang dinilai masih mengalami diskriminasi akibat dualisme naungan antarinstansi pemerintah. Perbedaan koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut menjadi salah satu akar masalah yang hingga kini belum terselesaikan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada status dan kesejahteraan guru serta dosen agama. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan penataan ulang terhadap sistem pendataan tenaga pendidik keagamaan agar tidak terus terjadi kesenjangan jika dibandingkan dengan tenaga pendidik umum.

Menurut Ledia, masalah di lapangan muncul karena data guru dan dosen agama tersebar dalam dua sistem informasi yang berbeda. Sebagian tercatat di Kemendikdasmen, sementara sebagian lainnya berada di bawah pendataan Kementerian Agama. Fragmentasi data ini kerap menimbulkan kerancuan administratif yang berujung pada terhambatnya pemenuhan hak-hak tenaga pendidik keagamaan, mulai dari tunjangan hingga kepastian status kepegawaian.

Ia menekankan pentingnya pemerintah duduk bersama untuk memperjelas kedudukan institusi pendidikan beserta tenaga pendidiknya, khususnya bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum. Menurutnya, jika pengawasan dan tanggung jawab hanya dipilah secara kaku berdasarkan mata pelajaran, birokrasi justru berpotensi semakin rumit dan membingungkan.

“Jadi ini menjadi bagian yang juga menurut kami harus duduk bersama dijelaskan lagi tentang pemaknaan ini, apakah pemaknaannya pendidikan di madrasah bagian dari pendidikannya atau bagian dari agamanya itu yang jadi bagian,” ujar Ledia Hanifa, dikutip dari TVR Parlemen , Jumat, 9 Januari 2026.

Ledia berharap penataan ulang pendataan dan kejelasan kewenangan antarinstansi dapat menjadi langkah awal untuk menghapus diskriminasi struktural terhadap guru dan dosen agama. Dengan sistem yang lebih terpadu, pemerintah dinilai dapat memastikan perlakuan yang adil, setara, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

  •  

Bottom of Form

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *