NUSAREPORT-Jakarta, 27/1/2026,-   Penolakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat dukungan luas dari kalangan ahli hukum, aktivis pro-demokrasi, analis kebijakan, hingga organisasi kepemudaan.

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan negara, serta pelayanan publik.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, militerisasi, dan politisasi hukum. Karena itu, mengembalikan Polri ke bawah kementerian dinilai sebagai kemunduran serius dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

“Mengembalikan Polri ke bawah kementerian adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Polri harus tetap berada pada khittah sipil dan independen,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Pandangan serupa disampaikan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto. Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Menurut Iwan, sebagai institusi nasional, Polri harus berada langsung di bawah kepala negara agar tetap melayani kepentingan nasional secara utuh, bukan terjebak dalam kepentingan sektoral kementerian.

Sementara itu, analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang dinilainya sebagai sinyal penting untuk memperkuat institusi Polri.

“Korps Bhayangkara harus diperkuat, bukan dilemahkan secara struktural,” kata Nasky.

Ia juga menyoroti hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan tersebut dinilai konstitusional, bijaksana, dan sejalan dengan semangat Reformasi 1998.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma. Ia mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi memperpanjang rantai komando dan memperlambat pengambilan keputusan, terutama dalam situasi krisis.

“Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar respons negara tetap cepat dan tidak tersandera tarik-menarik kepentingan elit sektoral,” tegas Gusma.

Berbagai pandangan tersebut menegaskan satu benang merah: menjaga independensi dan posisi konstitusional Polri di bawah Presiden dipandang sebagai syarat penting untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan efektivitas negara dalam melindungi warganya.

NUSAREPORTTanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *