NUSAREPORT-Jakarta, Selasa 20/1/2026,-  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR RI untuk memfokuskan pembahasan pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk dalam prioritas legislasi nasional. Ia memastikan bahwa RUU Pilkada tidak termasuk agenda legislasi yang akan dibahas dalam waktu dekat, sekaligus merespons spekulasi publik terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” ujar Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan, tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” tegasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan.

“Setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Prasetyo. Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum dalam setiap proses legislasi.

Sikap penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD juga disuarakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dalam kegiatan partai di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/1/2026), Hasto menegaskan bahwa PDIP secara tegas menolak pemilihan kepala daerah tidak langsung.

“Sikap partai sangat jelas dan diambil secara demokratis melalui Rapat Kerja Nasional dengan menyerap aspirasi kader dan rakyat,” kata Hasto.

Ia menilai pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru menunjukkan bahwa kepemimpinan tanpa mandat langsung rakyat berisiko melahirkan kekuasaan yang otoritarian, penyalahgunaan hukum, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Reformasi mengamanatkan legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan mandat langsung, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dan tidak mudah dijatuhkan oleh DPRD,” ujarnya.

Meski mengakui masih adanya persoalan dalam pilkada langsung, seperti politik uang dan kompetisi tidak sehat, Hasto menegaskan solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Menurutnya, mahalnya biaya politik lebih disebabkan lemahnya penegakan hukum, bukan mekanisme pemilihan.

Penolakan serupa disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menjauhkan pemimpin daerah dari aspirasi rakyat, termasuk kelompok buruh.

“Dalam sistem pemilihan langsung saja suara buruh sering diabaikan, apalagi jika pemilihan dikembalikan ke DPRD,” tegas Said Iqbal.

Di tengah perdebatan tersebut, perlu ditegaskan bahwa perubahan undang-undang di Indonesia tidak dapat dilakukan secara instan. Tata cara pembentukan undang-undang meliputi lima tahap utama, yakni perencanaan melalui Prolegnas, penyusunan naskah akademik dan draf RUU, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, pengesahan oleh Presiden, serta pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dengan belum masuknya RUU Pilkada ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan belum adanya DIM resmi, wacana perubahan mekanisme pilkada sejauh ini masih berada pada tataran diskursus politik, belum menjadi agenda legislasi yang konkret dan mengikat.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *