Gambar dan Tulisan adalah Ilustrasi semata

NUSAREPORT-Jakarta, Minggu 11/1/2026,-  Nahdlatul Ulama (NU) dinilai memerlukan penguatan kelembagaan agar tetap kokoh menghadapi dinamika zaman yang semakin terbuka dan kompleks. Keterbukaan akses, jejaring sosial, hingga kerja sama lintas sektor menjadikan NU berada dalam posisi strategis, namun sekaligus rentan terhadap tarik-menarik kepentingan. Dalam konteks tersebut, muncul gagasan pembentukan Majelis Permusyawaratan Syuriah sebagai institusi kolektif ulama untuk memperkuat supremasi kelembagaan NU.

Gagasan itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Shoib, di Jombang, Jawa Timur, Minggu (11/1/2026). Ia menilai NU membutuhkan format kepemimpinan kolektif yang mampu menjaga arah jam’iyah agar tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan personal maupun kelompok.

Menurutnya, Majelis Permusyawaratan Syuriah dirancang sebagai forum kolektif para ulama dengan legitimasi keilmuan dan ketokohan yang kuat. Lembaga ini memimpin NU secara bersama dalam satu periode lima tahun, dengan pola kepemimpinan bergiliran setiap tahun, serta berperan dalam merumuskan kepemimpinan Tanfidziyah yang ditetapkan melalui Muktamar NU.

Dalam pandangan Gus Salam, penguatan Syuriah sebagai institusi supremasi penting untuk membedakan secara tegas antara sikap individu dan sikap organisasi. Dengan demikian, keputusan-keputusan strategis NU, terutama yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan kebijakan jam’iyah, memiliki legitimasi yang lebih kuat karena lahir dari pandangan kolektif ulama.

Selain menjaga independensi kelembagaan, Majelis Permusyawaratan Syuriah juga diproyeksikan menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya organisasi. Pola kepemimpinan kolektif dinilai mampu meminimalkan dominasi individu, konflik personal, serta kecenderungan menjadikan NU sebagai alat kepentingan tertentu.

Gus Salam juga menekankan pentingnya konsistensi keberlanjutan dalam pengelolaan NU. Ia menyoroti berbagai sektor strategis NU yang terus berkembang, mulai dari penguatan ekonomi umat, layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas dakwah dan keagamaan. Seluruh capaian tersebut dinilai perlu dijaga agar tidak terganggu oleh perubahan kepengurusan yang bersifat personal.

“Perkembangan NU membutuhkan keberlanjutan tatanan, bukan perubahan drastis setiap pergantian periode,” ujarnya.

Dalam konteks penyelesaian persoalan internal, keberadaan Majelis Permusyawaratan Syuriah dipandang dapat memperkuat otoritas kelembagaan NU. Melalui mekanisme musyawarah kolektif ulama, berbagai persoalan internal maupun pelanggaran aturan organisasi dapat diselesaikan secara lebih berwibawa dan berkesinambungan.

Lebih jauh, lembaga ini juga diharapkan menjadi penjaga martabat keilmuan NU. Sebagai representasi Ahlussunnah wal Jamaah, Majelis Permusyawaratan Syuriah dapat menjadi rujukan keilmuan NU dalam forum-forum keislaman nasional maupun internasional.

Gus Salam mengaitkan gagasan tersebut dengan sejarah panjang NU yang sejak awal bertumpu pada otoritas ulama. Berbagai fase penting NU, mulai dari Resolusi Jihad, Khittah 1926, hingga pengembangan Fiqih Sosial dan ekonomi syariah, menunjukkan bahwa kekuatan Syuriah selalu menjadi penentu arah jam’iyah di tengah perubahan zaman.

Dalam situasi saat ini, ketika NU menjadi mitra strategis banyak pihak, tantangan menjaga independensi kelembagaan menjadi semakin besar. Karena itu, penguatan Syuriah sebagai majelis kolektif ulama dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan NU tetap istiqamah sebagai organisasi keagamaan yang berkhidmat kepada jamaah, bangsa, dan negara.(Red-Sumber diolah)

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *