
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Musi Rawas pada Selasa, 23 Desember 2025, (Instagram @bkpsdm.musirawas)
NUSAREPORT- Jambi,- Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik mendadak menjadi perbincangan hangat publik, terutama di kalangan pendidik se-Indonesia. Pasalnya, gaji pokok yang ditetapkan pemerintah daerah dinilai sangat jauh dari kata layak.
Berdasarkan kebijakan yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, gaji pokok guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Angka tersebut sontak memicu reaksi keras dan keheranan publik, mengingat status PPPK selama ini dipersepsikan sebagai bagian dari aparatur profesional negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Dalam SK itu dijelaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik justru menerima gaji pokok sebesar Rp100 ribu per bulan. Sementara guru PPPK Paruh Waktu non-sertifikasi dan tenaga kependidikan masing-masing memperoleh Rp500 ribu per bulan. Adapun guru dan tenaga kependidikan eks-TKST menerima gaji pokok Rp1,5 juta per bulan.
Kendati demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang telah tersertifikasi tetap memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat. Nilainya setara satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan golongan masing-masing, di luar gaji pokok yang bersumber dari APBD.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan pelantikan 3.183 PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam pernyataannya, Ratna mengajak para PPPK yang baru dilantik untuk tetap bersyukur dan menjaga komitmen sebagai abdi negara.
“Alhamdulillah penantian yang telah lama ditunggu para honorer akhirnya terwujud hari ini, diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu. Saya berharap ini meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi abdi negara yang bermanfaat,” ujar Ratna Machmud melalui akun Instagram resminya.
Ratna juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus berupaya mencari solusi terbaik terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Seluruh pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Musi Rawas melalui Anggaran Badan Layanan Umum Daerah.
Meski demikian, polemik soal gaji Rp100 ribu per bulan ini telanjur menggema ke tingkat nasional. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan ketimpangan fiskal daerah, yang berpotensi kembali melukai rasa keadilan para guru di daerah, (Redaksi,Sumber-diolah)