NUSAREPORT-Sukabumi, Rabu 21/1/2026,-     Ketidakpastian mekanisme penggajian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi kian memuncak. Hingga kini, belum adanya kejelasan terkait hak-hak finansial, khususnya gaji, membuat ribuan tenaga pendidik dan kependidikan hidup dalam situasi serba tidak pasti.

Keresahan tersebut mendorong Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah nyata dengan mengorganisir aksi damai sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian.

Aksi bertajuk “Aksi Damai GTK PPPK Paruh Waktu” dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sekitar 2.500 guru dan tenaga kependidikan diperkirakan akan ambil bagian dalam aksi ini.

Massa aksi direncanakan melakukan longmarch dari Gelanggang Pemuda Cisaat sebagai titik kumpul awal menuju Pendopo Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Aksi tersebut akan dikoordinatori oleh Mohammad Hadiq Zuhri, S.Pd., dengan dukungan armada mobil komando, perangkat sound system, serta berbagai banner dan spanduk tuntutan.

Melalui surat resminya, DPD AHN Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh GTK PPPK Paruh Waktu untuk wajib mengikuti aksi sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan bersama. Organisasi ini menegaskan bahwa aksi damai tidak akan berhenti pada simbolik semata, melainkan akan bertahan hingga ada pernyataan resmi dan kejelasan yang memuaskan dari pihak berwenang.

“Jika kami belum mendapatkan hasil dan kejelasan dari Aksi Damai ini, maka kami berkomitmen untuk bertahan sampai ada jawaban yang pasti,” demikian pernyataan tegas DPD AHN Kabupaten Sukabumi.

Mengingat aksi digelar pada hari kerja, AHN juga telah mengajukan surat permohonan dispensasi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Ketua PC PGRI, Ketua KKKS–MKKS, Pengawas Bina, hingga Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Sukabumi. Langkah ini ditempuh agar para peserta dapat mengikuti aksi tanpa melanggar ketentuan administrasi di instansi masing-masing.

Dalam aksi damai tersebut, para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu akan mengangkat dua tuntutan utama, yakni kejelasan nominal gaji yang menjadi hak mereka serta kepastian tenggang waktu peralihan status dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Full Waktu.

Aksi ini diharapkan menjadi titik awal dialog yang lebih terbuka dan konstruktif antara pemerintah daerah dan para tenaga pendidik, demi kepastian kesejahteraan serta keberlanjutan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *