NUSAREPORT-Jakarta, Sabtu-3/1/2026,-   Terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDMPMDDT) Kemendes PDT Nomor 733 Tahun 2025 memicu kegaduhan nasional. Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilaporkan kehilangan status kerja dan tidak mendapat perpanjangan kontrak untuk tahun 2026.

Kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah mencuat informasi bahwa sedikitnya 1.150 TPP di Sumatera Utara tidak lagi menerima Surat Perintah Kerja (SPK) baru. Kondisi ini otomatis berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memaksa para pendamping desa meletakkan jabatan yang selama ini mereka emban.

Sejumlah TPP menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Mereka menilai penerbitan SK BPSDM 733/2025 berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan, bahkan memunculkan dugaan adanya PHK sepihak. Isu pun berkembang liar, mulai dari tudingan ketidakadilan hingga dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT).

Menanggapi isu tersebut, Menteri Desa Yandri Susanto dengan tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan maupun sogok-menyogok. Pernyataan itu disampaikannya saat agenda Peningkatan Kapasitas dan Konsolidasi TPP di Surabaya, Senin (22/12/2025).

“Kami sudah komitmen di Kementerian Desa, tidak ada jual beli jabatan, tidak ada sogok-menyogok untuk jabatan,” tegas Yandri Susanto di hadapan para pendamping desa.

Terkait banyaknya TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, Yandri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Evaluasi dilakukan oleh Kemendes PDT dan telah melalui pembahasan serta kesepakatan bersama DPR RI, bukan keputusan sepihak.

“Kalau pun ada TPP yang terevaluasi, itu karena menurut kami dan ditambah dengan kesepakatan DPR RI memang perlu dievaluasi,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan adanya sejumlah TPP yang terindikasi melanggar ketentuan, seperti terlibat sebagai calon anggota legislatif (caleg), sehingga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai pendamping profesional. Pemerintah, kata Yandri, berkewajiban menjaga netralitas dan profesionalisme pendamping desa agar program pembangunan desa tetap berjalan sesuai tujuan.

Di tengah polemik ini, publik berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih transparan, agar kebijakan evaluasi tidak hanya dipahami sebagai pemangkasan tenaga kerja, tetapi sebagai upaya penataan sistem pendampingan desa yang lebih akuntabel dan professional ( Redaksi).

NUSAREPORT: Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *