
NUSAREPORT-Bungo-Jambi, Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi titik temu antara dunia hukum dan pendidikan nasional. Di hadapan para hakim konstitusi, seorang guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Reza Sudrajad, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut menyasar Pasal 22 ayat (2) dan (3), khususnya terkait penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendidikan.
Langkah Reza bukan sekadar upaya hukum personal, melainkan cerminan keresahan kolektif para pendidik yang menilai kebijakan anggaran negara berpotensi menggerus mandat konstitusi di sektor pendidikan. Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dan sidang perdana telah digelar pada 12 Februari 2026 di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo.
Meski berstatus guru honorer, dedikasi Reza terhadap profesi terbilang kuat. Ia telah menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG) dan aktif dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang. Melalui wadah inilah, keresahan personalnya bertransformasi menjadi gugatan hukum yang terstruktur, sekaligus menjadikannya simbol perlawanan guru terhadap kebijakan anggaran yang dianggap timpang.
Dalam permohonannya, Reza menyoroti masuknya anggaran MBG senilai sekitar Rp 268 triliun ke dalam klaim alokasi 20 persen anggaran pendidikan yang totalnya mencapai Rp 769 triliun. Menurut perhitungannya, praktik tersebut menyebabkan anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar Rp 459 triliun, atau setara 11,9 persen dari total APBN 2026 sebesar Rp 3.842 triliun. Ia menyebut kondisi ini sebagai “ilusi anggaran” dan bahkan “penyelundupan hukum”, karena dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen.
Reza menegaskan, gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program MBG. Ia justru mendukung tujuan pemenuhan gizi peserta didik, namun mempersoalkan sumber pendanaannya. Menurutnya, program tersebut semestinya ditempatkan dalam sektor perlindungan sosial, bukan diambil dari pos pendidikan yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru, percepatan pengangkatan honorer menjadi ASN, serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah.
“Pengalihan anggaran ini berisiko menahan peningkatan kesejahteraan guru honorer, memperlambat pengangkatan ASN, dan menghambat perbaikan fasilitas pendidikan. Ini bukan sekadar soal angka, tapi masa depan 52 juta peserta didik Indonesia,” tegas Reza dalam persidangan.
Pada sidang perdana, Reza sempat hadir tanpa pendamping hukum. Namun dukungan solidaritas segera mengalir. Ia kini didampingi koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari P2G, LBH Jakarta, Yappika, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa pendampingan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga hak-hak pendidikan.
Majelis hakim MK meminta Reza dan tim pendamping untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami secara spesifik sebagai guru, sekaligus menyempurnakan permohonan. MK memberikan waktu 14 hari hingga 25 Februari 2026 untuk perbaikan berkas gugatan.
Perjuangan Reza Sudrajad kini menjadi simbol bahwa guru honorer tidak hanya berperan sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai warga negara yang aktif mengawal konstitusi. Di tengah perdebatan kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan, langkahnya membuka ruang diskusi publik tentang keadilan anggaran, keberpihakan negara, serta masa depan pendidikan Indonesia.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.