
Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska. (Foto: Dok. Pribadi)
NUSAREPORT-Jakarta, Jumat 9/1/2026,- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang bahkan membatalkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
Bendahara Umum PB HMI MPO, Kinnas Putra Ariska, menegaskan bahwa putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 secara jelas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK juga menyatakan frasa dalam Undang-Undang Polri yang sebelumnya membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Putusan itu tegas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa mengundurkan diri,” kata Kinnas kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9/1/2026
Namun demikian, menurut Kinnas, Perpol 10/2025 justru bergerak ke arah sebaliknya. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan amar putusan MK, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dalam tata kelola jabatan publik.
“Langkah ini jelas melanggar putusan MK dan berpotensi merusak prinsip supremasi konstitusi,” ujarnya.
Kinnas juga menyoroti bahwa penerbitan Perpol 10/2025 tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam tubuh kepolisian.
Atas dasar itu, PB HMI MPO mendesak Kapolri agar membatalkan atau setidaknya meninjau ulang Perpol 10/2025 supaya selaras dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum dan reformasi kelembagaan agar Indonesia tetap berpijak pada konstitusi dan demokrasi yang sehat,” pungkas Kinnas.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”