NUSAREPORT – Jakarta, Keputusan BUMN pangan PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105 ribu unit kendaraan pikap completely built up (CBU) dari India menuai sorotan tajam. Selain dinilai tidak berpihak pada industri otomotif nasional, kebijakan tersebut juga dianggap menghamburkan devisa negara di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat.

Dari total 105 ribu unit tersebut, sebanyak 35 ribu unit dipesan dari Mahira & Mahindra, sementara 70 ribu unit lainnya berasal dari Tata Motors. Nilai impor kendaraan niaga ini mencapai Rp24,66 triliun dan akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jumlah impor itu hampir menyamai total penjualan pikap semua merek di dalam negeri sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 107 ribu unit.

Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita menegaskan, industri otomotif nasional memiliki kapasitas besar untuk memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya pikap. Saat ini, kapasitas produksi pikap nasional mencapai sekitar 1 juta unit per tahun.

Menurut Agus, jika kebutuhan 70 ribu unit pikap 4×2 dipenuhi dari dalam negeri, maka akan tercipta dampak ekonomi signifikan melalui efek pengganda atau backward linkage yang diperkirakan mencapai Rp27 triliun. Dampak ini mencakup penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan industri komponen, hingga peningkatan aktivitas ekonomi daerah.

“Jika impor, nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja justru dinikmati oleh industri di luar negeri,” ujar Agus.dikutip sumber di Jakarta Jumat 20/2

Ia juga menyayangkan keputusan impor tersebut karena diambil di saat industri otomotif nasional tengah mengalami tekanan. Sepanjang 2025, penjualan mobil nasional melemah. Data menunjukkan total wholesales dari pabrik ke diler hanya mencapai 803.687 unit, turun 7,2 persen dibanding 2024. Sementara total retail sales dari diler ke konsumen tercatat 833.692 unit, turun 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dalam kondisi seperti ini, Agus menilai seharusnya BUMN menjadi motor penggerak pemulihan industri dalam negeri, bukan justru mengandalkan produk impor.

Selain aspek ekonomi, kebijakan impor ini juga dinilai bertentangan dengan semangat regulasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan pengutamaan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Impor hanya diperbolehkan apabila produk yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.

“Industri otomotif nasional bukan hanya mampu, tapi juga siap. Karena itu, keputusan impor kendaraan utuh ini sangat disayangkan dan tidak sejalan dengan upaya penguatan industri nasional,” tambah Agus.

Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan bahwa pengadaan kendaraan tersebut bertujuan mendukung kelancaran operasional KDMP di berbagai wilayah, terutama daerah terpencil yang membutuhkan kendaraan tangguh dan andal. Namun, kritik tetap mengemuka agar kebijakan pengadaan ke depan lebih berpihak pada produk nasional dan memperkuat ekosistem industri dalam negeri.

Keputusan impor dalam skala besar ini membuka kembali perdebatan lama tentang konsistensi kebijakan hilirisasi, kemandirian industri, serta komitmen BUMN dalam mendukung produk dalam negeri. Di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan domestik, keberpihakan terhadap industri nasional dinilai semakin krusial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *