NUSAREPORT-Jakarta, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyampaikan permohonan maaf atas kampanye iklan IM3 terkait zakat yang memicu keresahan publik. Perusahaan menegaskan materi tersebut sejatinya dibuat dalam konteks edukasi perlindungan konsumen dari potensi penipuan digital, namun mengakui penyampaiannya menimbulkan tafsir yang sensitif di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Sabtu, 4/4/2026, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Ovidia Nomia, mengatakan kampanye itu merupakan bagian dari sosialisasi fitur Anti Spam dan Anti Scam. Menurut dia, pesan tersebut ditujukan untuk mengingatkan pelanggan agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivitas zakat, terutama selama bulan Ramadhan.

“Kami tidak memiliki niat untuk menyinggung nilai-nilai keagamaan maupun kelompok atau organisasi manapun,” kata Ovidia. Ia menambahkan, langkah kampanye itu didasari meningkatnya temuan dugaan penipuan digital yang memanfaatkan momentum zakat pada bulan suci.

Indosat menyebut, sepanjang 2025 terjadi kenaikan kasus penipuan digital selama Ramadhan hingga 34,7 persen. Dari jumlah itu, 89 persen kasus dilaporkan berlangsung melalui WhatsApp, sedangkan 64 persen melalui panggilan telepon. Data itu, menurut perusahaan, menjadi alasan mengapa literasi kewaspadaan digital perlu diperkuat di ruang publik.

Meski demikian, materi iklan luar ruang IM3 yang memuat kalimat “Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer” justru memicu kritik. Pesan tersebut dinilai terlalu provokatif dan berpotensi menimbulkan generalisasi yang merugikan gerakan zakat resmi yang selama ini dijalankan lembaga-lembaga berizin.

Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) termasuk pihak yang menyampaikan keberatan. Organisasi itu menilai narasi dalam iklan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap upaya kolektif membangun budaya zakat nasional, terutama ketika banyak amil resmi melakukan edukasi dan layanan penjemputan zakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum POROZ, Bukhori Muslim, mengatakan narasi semacam itu berisiko membuat masyarakat ragu merespons komunikasi dari lembaga zakat yang sah. Padahal, menurut dia, para amil resmi bekerja dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Merespons polemik tersebut, Indosat menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh atas kampanye IM3 dimaksud. Sebagai bentuk tanggung jawab, seluruh materi komunikasi terkait iklan itu disebut telah ditarik dan dihentikan dari semua kanal.

Langkah penarikan iklan menunjukkan bahwa dalam isu yang bersinggungan dengan agama, niat baik saja tidak cukup. Cara penyampaian pesan menjadi sangat menentukan, karena satu kalimat yang dimaksudkan sebagai peringatan bisa berubah menjadi sumber ketersinggungan bila tidak disusun dengan cermat dan empatik.

Di sisi lain, peringatan terhadap penipuan digital tetap penting, terutama ketika modus kejahatan siber kian sering memanfaatkan momentum sosial dan keagamaan. Karena itu, tantangan ke depan bukan sekadar memperkuat kampanye anti-scam, tetapi juga memastikan bahasa komunikasi publik tidak merusak kepercayaan terhadap institusi sosial yang sah dan dibutuhkan masyarakat.

Indosat pun menyatakan terbuka untuk berkolaborasi dengan lembaga pengelola zakat resmi guna memperkuat edukasi publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran zakat yang aman dan akuntabel. Dalam konteks itu, penyelesaian polemik ini seharusnya menjadi pelajaran bersama: perlindungan konsumen dan penghormatan terhadap nilai keagamaan tidak perlu dipertentangkan, melainkan harus dirancang berjalan seiring.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *